Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Ilustrasi kotak suara pemilu - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul masih menunggu terbitnya PKPU tentang Perhitungan Kursi dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. Diperkirakan tata cara perhitungan perolehan kursi DPRD masih sama dengan Pemilu di 2019 dengan mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, PKPU tentang Perhitungan Kursi dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan suara hingga sekarang belum keluar. Peratuan ini rencananya menjadi dasar untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 20024.
Meski belum keluar, ia mengakui bisa melihat dalam tata cara perhitungan yang tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan pelaksanaan di 2019 dan 2024 masih menggunakan undang-undang tersebut.
“Memang kepastian masih menunggu PKPU. Tapi, secara garis besar sudah bisa dilihat dalam Undang-Undang tentang Pemilu yang jadi pedoman utama dalam pelaksanaan,” kata Asih kepada Harianjogja.com, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang No.7/2017 pasal 415 ayat 2, maka perhitungan dan pembagian kursi akan mengacu pada metode Sainte Lague. Yakni, untuk mendapatkan kursi akan menggunakan bilangan pembangi suara berangka ganjir.
“Jadi torehannya akan dibagi angka 1,3,5,7,9 hingga jumlah kursi di suatu dapil habis terdistribusi ke partai peraih suara terbanyak,” kata Asih.
Ia pun memberikan gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague di salah satu dapil di Gunungkidul sebagai berikut:
Cara Menghitung Kursi Pertama
Cara Menghitung Kursi Pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/1 = 36.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.
Cara Menghitung Kursi Kedua
Adapun cara menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
Cara Menghitung Kursi Keempat
Cara Menghitung Kursi Keempat, baik Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka satu.
Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000. Cara Menghitung Kursi Kelima maka Partai Apel akan menggunakan pembagi angka lima karena sudah mendapatkan dua kursi, yakni untuk kursi nomor urut satu dan empat.
Adapun Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka tiga, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka satu.
- Partai Apel 36.000/5 = 7.200
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan perhitungan ini, maka kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. berdasarkan metode ini, maka setiap partai untuk mendapatkan satu kursi dibagi satu, kursi kedua dibagi tiga, kursi ketiga dibagi lima untuk perolehan suara yang sah dan seterusnya hingga jumlah kursi yang diperebutkan habis.
“Yang jadi catatan untuk memeroleh satu kursi, maka setiap partai harus memeroleh suara tertinggi dibandingkan dengan partai lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Dokter mengingatkan risiko konsumsi daging kurban berlebihan saat Idul Adha. Simak batas aman dan tips sehat agar terhindar hipertensi dan kolesterol.
Nilai TKA SD dan SMP 2026 resmi dibuka mulai pukul 13.00 WIB. Berikut cara cek hasil TKA di tka.kemendikdasmen.go.id.
UPNVY menerima 2.955 mahasiswa SNBT 2026. Teknik Kimia, Teknik Pertambangan, dan Ilmu Komunikasi jadi prodi paling ketat.
Bocoran Samsung Galaxy S26 FE muncul dengan desain mirip Galaxy S26, tiga kamera vertikal, dukungan Qi2, dan chipset Exynos 2500.
Sultan HB X dorong Raperda perfilman dan karst untuk lindungi budaya dan lingkungan Jogja secara berkelanjutan.