Advertisement

Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja YIA Dikeluarkan, Berikut Daftar 18 Kalurahan Terdampak di Kulonprogo

Abdul Hamied Razak
Selasa, 21 November 2023 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja YIA Dikeluarkan, Berikut Daftar 18 Kalurahan Terdampak di Kulonprogo Foto aerial proyek tol Jogja-Solo. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akhirnya mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL) untuk pembangunan jalan Tol Jogja-YIA Kulonprogo. Ruas jalan tol ini merupakan tahap II pembangunan jalan tol Solo-Jogja-YIA.

Berdasarkan dokumen yang diterima Harianjogja, lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo Seksi Jogja-Kulonprogo untuk wilayah Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 378/KEP/2023 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo Seksi Yogyakarta-Kulonprogo.

Advertisement

BACA JUGA: Berikut Progres Pembangunan Tol Jogja Solo di Atas Ring Road

Adapun rencana pembangunan tol Solo-Jogja-Kulonprogo tahap II termaktub dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemda DIY nomor 593/13067. Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono pada 17 November 2023 lalu.

Dalam SK IPL tersebut, Pemda DIY menetapkan letak tanah dan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo.

18 Kalurahan Terdampak

Adapaun lokasi rencana pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo di wilayah Kulonprogo melewati 18 kalurahan dan enam kapanewon. Masing-masing untuk Kapanewon Sentolo meliputi Kalurahan Banguncipto dan Kalurahan Kaliagung.

Untuk Kapanewon Nanggulan melewati Kalurahan Donomulyo dan Kapanewon Wates melewati Kalurahan Wates.

Selanjutnya, pembangunan jalan tol di Kapanewon Kokap melewati masing-masing Kalurahan Hargomulyo dan Kalurahan Hargorejo sementara Kapanewon Pengasih melewati, Kalurahan Pengasih, Kalurahan Sendangsari dan Kalurahan Karangsari.

Terakhir Kapanewon Temon masing-masing Kalurahan Kulur, Kalurahan Kaligintung, Kalurahan Temon Wetan, Kalurahan Temon Kulon, Kalurahan Palihan, Kalurahan Janten, Kalurahan Karangwuluh, Kalurahan Sindutan dan Kalurahan Kebonrejo.

Kapanewon Temon merupakan kapanewon dengan jumlah kalurahan terbanyak yang dilewati pembangunan jalan tol di Kulonprogo. "Adapun perkiraan luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas ±344,417 hektar atau kurang lebih tiga ratus empat puluh empat koma empat satu tujuh hektar," tulis Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menjelaskan rencana pembangunan jalan tol tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberadaan jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo juga dapat menjadi opsi transportasi dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan jalan yang ada saat ini.

Selain itu, waktu tempuh lebih cepat sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional serta akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Seksi 2: Pembebasan Lahan Capai 53,76 Persen, Sisanya Dikebut

"Jadi tujuan pembangunan jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo untuk pengembangan jalan tol yang bermanfaat demi memicu pengembangan wilayah sekitar karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan," katanya.

Tujuan lainnya, untuk meningkatkan aksesibilitas daerah demi mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

"Termasuk untuk mengurai kemacetan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan yang mengakomodir lalu lintas dari dan ke Pusat Kota, Kawasan Wisata dan Residensial yang berdampak pada peningkatan ekonomis bagi keperluan wilayah perkotaan dan waktu tempuh di wilayah DIY," katanya.

Beny mengatakan juga bahwa pembangunan jalan tol untuk mengakomodir pergerakan kendaraan lalu lintas dari Utara-Selatan maupun sebaliknya sehingga perlu penambahan jaringan Jalan Tol baru untuk membantu beban lalu lintas pada ruas jalan eksisting Jogja-Kulonprogo yang semakin berat karena selalu dipergunakan oleh sebagian besar kendaraan yang masuk/keluar dari dan menuju pusat kota Jogja.

Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Setelah IPL ditetapkan oleh Pemda DIY, maka rencana pembangunan jalan tol akan memasuki Tahapan Pelaksanaan. Pemerintah akan membentuk Panitia Pelaksanan Pengadaan Tanah dengan membentuk Satgas A dan Satgas B. Keduanya akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lahan yang akan dibagun jalan tol.


Tugas Satgas lainnya adalah melakukan verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi sebelum menetapkan hasilnya. Setelah itu, hasil verifikasi lapanhan akan diumumkan kepada publik sebelum tim appraisal melakukan penilaian atau penaksiran lahan dan bangunan terdampak.

Setelah proses pelaksanaan penilaian oleh appraisal selesai, maka pemilik lahan akan menerima nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian sebelum pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilaksanakan. Pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo tahap II ini menggunakan anggaran APBN tahun 2024.

"Rencana jangka waktu pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo tahap II ini dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan," tulis Beny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan, TNI dan Pelaku Usaha Melakukan Sinergi Program

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement