Pendaki Tersambar Petir di Gunung Monrolo, Satu Tewas
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mendeklarasikan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun depan.
"Pemilu sudah hampir jalan, minggu depan sudah masa kampanye, sehingga sebelum itu, tadi kita rapat forkopimda sekaligus kita mengundang para ASN, dan Kepala OPD untuk kita mendeklarasikan bahwa ASN Bantul kita pastikan netral dari segala bentuk pemilu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat (24/11/2023)
Menurut dia, deklarasi tersebut juga untuk memastikan komitmen para ASN dan kepala instansi untuk tidak terlibat dalam keberpihakan maupun keikutsertaan dalam kampanye politik baik Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pilkada Bantul yang juga digelar pada 2024.
"Tadi pagi sudah kita ikrarkan dan saya yang memimpin sendiri pembacaan ikrar, bahwa kita ASN netral terhadap pemilu maupun pilkada," ucapnya.
Sekda mengatakan, dalam deklarasi ASN netral itu juga ditegaskan komitmennya untuk tidak ikut kampanye, mengajak, tidak membawa simbol-simbol, kemudian tidak mempengaruhi, tidak intimidasi dan sebagainya yang berkaitan dengan kontestasi politik.
"Kalau sekadar lewat di kegiatan kampanye, mendengarkan tanpa mengajak, tanpa atribut, saya kira tidak ada masalah, karena ASN itu punya hak pilih, tetapi harus netral. kalau punya hak pilih dan mendengarkan program kerja boleh, supaya tahu program kerja terbaik dari calon calon yang ada," ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dia juga mengatakan, dan untuk memastikan ASN netral dalam setiap tahapan Pemilu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan diketahui oleh kepala atau pimpinan instansi pemerintah itu.
"Semua OPD harus punya, membentuk Satgas Netralitas dan diketuai oleh kepala OPD, jadi Kepala OPD bertanggung jawab terhadap seluruh anggotanya, seluruh ASN untuk netral, kalau ASN tidak netral kepala OPD saya panggil dulu," ucapnya.
Dia juga mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi yang diterima dari ASN maupun pejabat daerah yang melanggar netralitas dalam pemilu. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran mulai dari ringan hingga berat.
"Sanksinya bertahap, mulai dari ringan sampai berat, dari teguran lisan, tertulis dan seterusnya sampai dengan pemberhentian. Pemberhentian contohnya kalau kemudian ketahuan sudah punya kartu anggota partai pasti kita berhentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Ekspor Bantul periode Januari-April 2026 capai Rp532 miliar. Simak daftar komoditas unggulan dan upaya Pemkab Bantul menjaga target ekspor di sini.
Badan Gizi Nasional (BGN) ingatkan masyarakat waspada penipuan pendaftaran SPPG. Pendaftaran hanya melalui portal resmi, BGN tidak pakai perantara.
DPRD Kota Jogja akan memverifikasi langsung program Pemkot Jogja terkait sampah, Malioboro, hingga pengawasan rumah kost.
Google Health 5.0 wajib di-update bagi pengguna Fitbit. Simak ulasan mengenai fitur baru, masalah AI Gemini, hingga hilangnya fitur komunitas di sini.
Miley Cyrus jadi artis kelahiran 90-an pertama yang meraih bintang di Hollywood Walk of Fame. Simak pidato haru dan pesan mendalam sang penyanyi di sini.