Cegah Banjir di SMK Tanjungsari, Luweng Ngegong Gunungkidul Dinormalisasi
Normalisasi Luweng Ngegong di Tanjungsari menelan Rp255 juta untuk mengurangi risiko banjir yang menggenangi kawasan SMK Negeri 1 Tanjungsari.
Foto ilustrasi pembelian BBM pakai jerikan, di Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul kena sanksi dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Sanksi diberikan karena menyalahi kententuan tentang penjualan BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jerikan.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Jajang Riyanti mengatakan, kewenangan sanksi terhadap SPBU nakal diberikan oleh Pertamina. Namun, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan sanksi tersebut.
“Ada empat SPBU yang disanksi. Satu SPBU sudah selesai menjalani sanksi, sedangkan tiganya masih dalam proses,” kata Asar kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa larangan menjual BBM bersubsidi selama 14 hari. Untuk jenis larangan ada yang tidak boleh menjual Pertalite, tapi terdapat juga yang dilarang memasarkan Pertalite dan solar bersubsidi secara bersama-sama. “Ada sanksi yang berbeda karena disesuaikan dengan pelanggaran,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
BACA JUGA: 10 Laga Tak Pernah Menang, PSS Akhirnya Pecah Telur dengan Pelatih Baru
“Misalnya kalau kedapatan menjual solar menggunakan jeriken, maka selama 14 hari dilarang menjual solar karena pengirimannya akan disetop sementara waktu. Kalau pertalite dan solar, maka pengiriman kedua BBM distop sehingga tidak bisa menjual hingga sanksi berakhir,” katanya.
Dia berharap kasus sanksi terhadap SPBU bisa menjadi pelajaran. Di sisi lain, Asar juga meminta kepada pemilik SPBU terus berkomunikasi dengan Pertamina dan pengampu kebijakan sehingga terbangun persepsi yang sama berkaitan dengan pejualan BBM bersubsidi.
“Tentunya pelayanan kepada Masyarakat hendaknya juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari adanya sanksi,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan pihaknya hanya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM. Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menurut dia, tera dilakukan minimal setahun sekali. Kelik memastikan kegiatan terus berlangsung secara berkala. “Tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan takaran. Ini rutin kami lakukan tera, paling sedikit satu kali dalam setahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Luweng Ngegong di Tanjungsari menelan Rp255 juta untuk mengurangi risiko banjir yang menggenangi kawasan SMK Negeri 1 Tanjungsari.
Sebanyak 2,4 juta genteng Jatiwangi disiapkan untuk program perumahan pemerintah. Menperin memastikan kualitas dan standar SNI terjaga.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul November 2026. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.
Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri di Hambalang, Bogor. Istana menyebut pertemuan membahas berbagai isu dan pertukaran pengalaman
Liverpool mengalahkan Crystal Palace 3-1 di Selhurst Park. Mac Allister, Wirtz, dan Isak mencetak gol yang membawa The Reds naik ke posisi keempat.
Mario Suryo Aji finis ke-22 pada Moto2 Qatar 2026. Daniel Holgado menjadi pemenang setelah mengungguli Ivan Ortola dan Alex Escrig.