Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memastikan belum ada kampanye yang akan berlangsung oleh calon DPD RI maupun partai politik (parpol) dalam lima atau enam hari ke depan meski jadwal kampanye sudah mulai berlangsung sejak Selasa (28/11/2023). Hal ini diketahui dari belum adanya permintaan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari peserta Pemilu 2024.
"Kami dapat info ternyata sampai kemarin belum ada STTP kampanye yang diminta oleh peserta Pemilu, itu artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon DPD atau parpol, setidaknya dalam 5-6 hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Mohammad Najib, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Saat Kampanye Pemilu Dimulai, Destinasi Wisata DIY Diminta Tetap Beroperasi
Najib menyatakan di masa pembukaan kampanye ini hanya beberapa bentuk dan metode saja yang boleh dilaksanakan peserta Pemilu di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial sampai 10 Februari mendatang.
"Kampanye dalam pertemuan terbatas ataupun tatap muka harus ada izin dari kepolisian, kemarin kami sudah koordinasi dengan melibatkan TNI/Polri, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga: Besok Hari Pertama Kampanye Dimulai, Ini Pesan Sultan
Selanjutnya pada 21 Januari-10 Februari 2024 peserta Pemilu dibolehkan melakukan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dan semua bentuk kampanye dilarang.
Menurut Najib, pihaknya akan mengawasi potensi munculnya kampanye terselubung yang dilakukan peserta Pemilu atau pengurus parpol pada acara-acara masyarakat maupun yang lainnya. Sebab pelaksanaan kampanye, kata Najib hanya boleh dilakukan oleh peserta kampanye yang didaftarkan.
Baca Juga: Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu Siagakan Seluruh Panwascam dan PKD se-Kulonprogo
"Kami akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan kampanye tapi dipakai untuk kampanye," ujarnya.
Najib juga memastikan bahwasanya pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan intelijen kepolisian lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye terselubung tentu akan dilaksanakan kucing-kucingan. Selain itu pihaknya juga mendorong agar masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran segera melaporkan kepada pihaknya.
"Di masyarakat akan sangat mungkin ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, kemudian digunakan sebagai kampanye terselubung, bentuknya bukan kampanye tapi bisa saja seorang calon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.