Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memastikan belum ada kampanye yang akan berlangsung oleh calon DPD RI maupun partai politik (parpol) dalam lima atau enam hari ke depan meski jadwal kampanye sudah mulai berlangsung sejak Selasa (28/11/2023). Hal ini diketahui dari belum adanya permintaan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari peserta Pemilu 2024.
"Kami dapat info ternyata sampai kemarin belum ada STTP kampanye yang diminta oleh peserta Pemilu, itu artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon DPD atau parpol, setidaknya dalam 5-6 hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Mohammad Najib, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Saat Kampanye Pemilu Dimulai, Destinasi Wisata DIY Diminta Tetap Beroperasi
Najib menyatakan di masa pembukaan kampanye ini hanya beberapa bentuk dan metode saja yang boleh dilaksanakan peserta Pemilu di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial sampai 10 Februari mendatang.
"Kampanye dalam pertemuan terbatas ataupun tatap muka harus ada izin dari kepolisian, kemarin kami sudah koordinasi dengan melibatkan TNI/Polri, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga: Besok Hari Pertama Kampanye Dimulai, Ini Pesan Sultan
Selanjutnya pada 21 Januari-10 Februari 2024 peserta Pemilu dibolehkan melakukan kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dan semua bentuk kampanye dilarang.
Menurut Najib, pihaknya akan mengawasi potensi munculnya kampanye terselubung yang dilakukan peserta Pemilu atau pengurus parpol pada acara-acara masyarakat maupun yang lainnya. Sebab pelaksanaan kampanye, kata Najib hanya boleh dilakukan oleh peserta kampanye yang didaftarkan.
Baca Juga: Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu Siagakan Seluruh Panwascam dan PKD se-Kulonprogo
"Kami akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan kampanye tapi dipakai untuk kampanye," ujarnya.
Najib juga memastikan bahwasanya pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan intelijen kepolisian lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye terselubung tentu akan dilaksanakan kucing-kucingan. Selain itu pihaknya juga mendorong agar masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran segera melaporkan kepada pihaknya.
"Di masyarakat akan sangat mungkin ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, kemudian digunakan sebagai kampanye terselubung, bentuknya bukan kampanye tapi bisa saja seorang calon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.