Besok Hari Pertama Kampanye Dimulai, Ini Pesan Sultan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye dengan cara-cata yang sesuai dengan keadaan zaman saat ini. Pola penyelenggaraan kampanye seperti lima atau 10 tahun lalu tidak bisa lagi digunakan lantaran perkembangan zaman yang berbuah begitu cepat.
"Saya berharap kampanye itu sudah beda dengan yang lima tahun lalu, mungkin ada ketentuan hukum yang sama tapi materi kampanye itu dihindari materi yang bisa menimbulkan benturan, yang tidak perlu sesama warga masyarakat maupun dipertanyakan pola kampanyenya," kata Sultan, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Menurut Sultan, situasi sekarang susah sangat berbeda dengan lima atau 10 tahun yang lalu. Saat itu peserta Pemilu mungkin bisa melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan program atau strateginya ke depan setelah terpilih. Sultan menyebutkan bahwa kampanye seperti itu jelas hanya pepesan kosong belaka. Sekarang masyarakat sudah berubah dengan cepat, sehingga pola yang demikian hendaknya ditinggalkan.
"Ini sudah bukan zamannya, sekarang masyarakat sudah beda. Dulu masuk dunia agraris sekarang sudah terjadi industrialisasi dan modernitas, dinamika masyarakat juga sudah berubah. Jadi kalau masih punya cara yang sama dengan lima atau 10 tahun yang lalu sudah ga mungkin," katanya.
BACA JUGA: Capres dan Cawapres Akan Tandatangani Pakta Integritas Pemilu Damai
Sebelumnya Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, seluruh pelaksanaan tahapan kampanye baik untuk metode dan jadwalnya sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15/2023 dan Peraturan KPU No. 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua aturan itu sudah dibagikan serta disosialisasikan kepada partai dan peserta Pemilu 2024. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh peserta untuk menaati aturan tersebut.
"Sesuai dengan aturan dan jadwal, peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan kampanye di media dan rapat umum sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya.
Shidqi menyebutkan, dalam PKPU No. 15/2023 Pasal 26 terdapat sejumlah metode yang diperbolehkan untuk dijalankan oleh peserta Pemilu salah satunya yakni pertemuan terbatas. Pada kampanye ini peserta maksimal yang diperbolehkan hanya di angka 1.000 orang untuk pertemuan level kabupaten/kota, 2.000 orang pertemuan level provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional.
"Kemudian soal alat peraga kampanye (APK), ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh peserta dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Dia Daerah Rawan Pelanggaran saat Kampanye Pemilu 2024
Selanjutnya yang tak kalah penting adalah aturan mengenai penyelenggaraan kampanye di media sosial. Shidqi menyatakan bahwa, peserta Pemilu dapat melalukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. "Jadi di Facebook 20, Instagram 20 dan platform lainnya juga segitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement