BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung Program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI)
Staf Bidang Pasar Rakyat Disdag Kota Jogja, Budi Setyawan saat memberikan paparan kepada pedagang di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023)./Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
JOGJA—Sejak 1992, pungutan retribusi pasar rakyat di Kota Jogja tak pernah naik. Untuk itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja akan mengatur soal nominal retribusi yang baru pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, perda tersebut masih diproses dan akan segera ditetapkan.
Staf Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Budi Setyawan menyebut retribusi pasar rakyat awalnya diatur dalam Perda No.5/1992 tentang Retribusi Pasar. Lalu, diatur juga dalam Perda No. 3/2009 dan Perda No. 6/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Lalu, perda baru selanjutnya akan mengakomodasi besaran nominal retribusi pasar rakyat yang telah diperbaharui. Dia menyebut, kenaikan retribusi tak sama pada setiap pasar. "Semua tidak dipukul rata naik berapa persen, tidak. Berdasarkan kriteria golongan maupun kelas pasar, pastinya murah," jelasnya saat memberikan paparan pada pedagang di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023).
Budi menuturkan, tipe pasar digolongkan berdasarkan luasan pasar. Terdiri dari tipe A, B, C, dan D.
Sementara, kelas pasar terdiri dari kelas 1-5, tergantung dari komoditas yang dijual. Tarif juga berbeda antara kios, los, maupun lapak.
BACA JUGA: Tekan Harga Beras, Pemkab Bantul Mengusulkan Sejumlah Pasar Rakyat Gelar Operasi Pasar
Adapun, retribusi dihitung permeter persegi luasan lahan dalam satu harinya. Nominal per meternya bervariasi. Mulai dari Rp100 hingga Rp3.100 per meter persegi setiap harinya. "Retribusi di Pasar Prawirotaman dan Kotagede akan lebih murah jika dibanding pasar lain yang menjual komoditas seperti emas atau produk-produk konveksi," imbuhnya.
Budi memastikan kenaikan retribusi tak terlalu signifikan dan tak memberatkan pedagang. Meski begitu, dia meminta pedagang untuk inisiatif dan tak menunda melakukan pembayaran retribusi. Pembayaran bisa dilakukan setiap hari agar tagihan tak terlalu banyak di akhir.
"Kalau dibandingkan membayar sekaligus dua atau tiga tahun dengan tunggakan pasti akan merasa terbebani. Jadi kami harapkan terkait dengan pembayaran untuk bisa dibayarkan sesuai tagihan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung Program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI)
Jadwal SIM Sleman September 2026 tersedia di Satpas, MPP, Bus SIM Keliling Malam, dan Simmade. Cek jadwal, lokasi, serta syaratnya.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek SIM Keliling, SIMMADE, SIMPITU, hingga layanan malam.
Pemkab Bantul mengejar surplus beras 100.000 ton pada 2026 melalui perluasan lahan, percepatan masa tanam, dan mekanisasi pertanian.
Jadwal KA Bandara YIA 3 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA–Jogja dan Jogja–YIA dari pagi hingga malam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 3 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.