Libur Kenaikan Yesus Kristus, BNI Buka Layanan Terbatas di Jateng
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
Staf Bidang Pasar Rakyat Disdag Kota Jogja, Budi Setyawan saat memberikan paparan kepada pedagang di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023)./Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
JOGJA—Sejak 1992, pungutan retribusi pasar rakyat di Kota Jogja tak pernah naik. Untuk itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja akan mengatur soal nominal retribusi yang baru pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, perda tersebut masih diproses dan akan segera ditetapkan.
Staf Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Budi Setyawan menyebut retribusi pasar rakyat awalnya diatur dalam Perda No.5/1992 tentang Retribusi Pasar. Lalu, diatur juga dalam Perda No. 3/2009 dan Perda No. 6/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Lalu, perda baru selanjutnya akan mengakomodasi besaran nominal retribusi pasar rakyat yang telah diperbaharui. Dia menyebut, kenaikan retribusi tak sama pada setiap pasar. "Semua tidak dipukul rata naik berapa persen, tidak. Berdasarkan kriteria golongan maupun kelas pasar, pastinya murah," jelasnya saat memberikan paparan pada pedagang di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023).
Budi menuturkan, tipe pasar digolongkan berdasarkan luasan pasar. Terdiri dari tipe A, B, C, dan D.
Sementara, kelas pasar terdiri dari kelas 1-5, tergantung dari komoditas yang dijual. Tarif juga berbeda antara kios, los, maupun lapak.
BACA JUGA: Tekan Harga Beras, Pemkab Bantul Mengusulkan Sejumlah Pasar Rakyat Gelar Operasi Pasar
Adapun, retribusi dihitung permeter persegi luasan lahan dalam satu harinya. Nominal per meternya bervariasi. Mulai dari Rp100 hingga Rp3.100 per meter persegi setiap harinya. "Retribusi di Pasar Prawirotaman dan Kotagede akan lebih murah jika dibanding pasar lain yang menjual komoditas seperti emas atau produk-produk konveksi," imbuhnya.
Budi memastikan kenaikan retribusi tak terlalu signifikan dan tak memberatkan pedagang. Meski begitu, dia meminta pedagang untuk inisiatif dan tak menunda melakukan pembayaran retribusi. Pembayaran bisa dilakukan setiap hari agar tagihan tak terlalu banyak di akhir.
"Kalau dibandingkan membayar sekaligus dua atau tiga tahun dengan tunggakan pasti akan merasa terbebani. Jadi kami harapkan terkait dengan pembayaran untuk bisa dibayarkan sesuai tagihan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI buka layanan operasional terbatas di Jawa Tengah saat libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, termasuk transaksi perbankan esensial.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.