Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
JKN terus menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing
Timbul Saptowo./Istimewa
SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) III membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Pembahasan Raperda inisiatif DPRD untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan yang tidak sesuai standar. Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Metrologi, Timbul Saptowo mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapnnya (UTTP) selama menjalankan aktivitas usahanya.
"Harus disadari bahwa tertib ukur merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen. Nah, Raperda ini juga dihadirkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atau konsumen,” terangnya saat mengikuti Dialog terkait Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal di DPRD Sleman, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Timbul, Perda tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi kecurangan timbangan yang tidak berstandar. Potensi kecurangan ataupun kelalaian pemilik usaha itu bisa terjadi di mana saja.
Baik di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti SPBU, pasar tradisional, maupun berbagai tempat transaksi lainnya. Oleh karena itu, kata Timbul, pemerintah harus hadir dan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat dalam Perda. Alasannya, tertib ukur dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
"Raperda ini mengatur pengelolaan satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran sangat dibutuhkan," katanya.
Timbul meyakini keberadaan Perda tersebut mampu meningkatkan pelayanan dalam kegiatan jasa dan usaha melalui penyelenggaraan tera dan tera ulang UTTP secara akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. "Kami juga mendorong agar masyarakat juga harus berani melapor jika menemukan ketidaksesuaian pada alat ukur yang digunakan," kata potisi PDI Perjuangan itu.
Daerah Tertib Ukur
Selain itu, Timbul berharap agar UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman terus memperluas cakupan dan jangkauan proses tera ulang di setiap sektor yang menggunakan alat UTTP. Dengan demikian, tujuan Perda memberikan perlindungan terhadap konsumen di Sleman dapat terus terjamin.
"Kalau ini dilakukan secara baik maka predikat Sleman sebagai daerah tertib ukur mampu dipertahankan. Jadi kami dorong agar eksekutif melakukan banyak sosialisasi terkait metrologi," katanya.
"Tahun depan kan tidak ada penarikan retribusi tera ulang. seharusnya pengusaha lebih senang, pelaku usaha harus memanfaatkan ini. Alat ukurnya harus di cek agar tidak merugikan konsumen,” harapnya.
BACA JUGA: DPRD Sleman Nilai Pemkab Belum Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, Enny Sumi Rahayu menambahkan untuk memastikan ketepatan ukuran dalam tiap transaksi jual beli, perlu dilakukan tera ulang secara berkala. “Sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelayanan kemetrologian dilakukan secara rutin oleh UPTD Metrologi.
Di antaranya di SPBU, stasiun pengisian bahan bakar elpiji [SPBE], tangki ukur mobil, ekspedisi, jasa transportasi [taksi], pedagang pasar, serta fasilitas-fasilitas umum seperti puskesmas dan apotek,” katanya. "Kami berharap Raperda ini mampu memberikan perlindungan bagi konsumen. Selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu mengenai prosedur layanan metrologi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny.
Selama 2022, lanjutnya, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman melayani tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 RS, 1 puskesmas, 15 apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 pertashop, 11 jembatan timbang dan 84 meter kadar air. Menurutnya, tera/tera ulang bertujuan menetukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JKN terus menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing
Popcorn berbahaya untuk balita di bawah 4 tahun! Risiko tersedak dan aspirasi ke paru-paru mengintai. Simak penjelasan dokter dan camilan alternatif yang aman.
Fardhan Rainanda Joe ke final BAJC 2026! Kalahkan wakil China dalam tiga gim sengit. Indonesia masih punya asa meraih gelar juara Asia.
Istirahat di mobil dengan AC nyala memang praktis, tapi waspadai gas karbon monoksida! Pelajari penyebab sebenarnya "keracunan AC" dan tips aman perjalanan.
restorasi Gumuk Pasir Bantul, Gumuk Pasir Parangkusumo, penataan kawasan pantai selatan Bantul, penebangan vegetasi Gumuk Pasir, cemara udang Parangkusumo, Satp
BI menyediakan layanan penukaran uang rusak tanpa biaya. Simak syarat, ketentuan, dan cara menukar uang rupiah rusak melalui aplikasi PINTAR.