DPRD Sleman Nilai Pemkab Belum Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman meminta pemerintah kabupaten setempat menyiapkan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) sebelum rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait KTR dapat disahkan.
"Karena memang saat ini fasilitas pendukung belum ada, maka (rancangan) peraturan daerah KTR yang diajukan belum dapat disahkan legislatif," kata Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta di Sleman, Yogyakarta, Jumat.
Advertisement
Menurut Haris, meskipun ranperda tentang KTR telah diajukan dan dibahas beberapa waktu lalu, pengesahan ranperda tersebut tidak bisa dilakukan pada akhir tahun 2023 karena Pemkab Sleman belum siap menerapkan KTR di daerah tersebut.
"Fasilitasnya belum ada, baru sebatas rancangan anggaran, sehingga kami belum bisa mengesahkan. Artinya, bukan ditolak; tetapi menunggu kesiapan dari Pemkab (Sleman) untuk nanti realisasinya," jelas Haris.
Menurut Haris, ranperda KTR itu akan masuk dalam Program Legislasi Daerah dan masih menunggu pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Akan dibahas di Bapemperda. Kami inginnya Pemkab Sleman benar-benar sudah siap dengan fasilitas yang ada jika perda itu nantinya disahkan," katanya.
BACA JUGA: Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Gagal Disahkan Tahun Ini, DPRD Ungkap Penyebabnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman Cahya Purnama menilai penting ranperda KTR untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Sleman.
"Selama ini, kami telah berupaya agar ranperda KTR secepatnya disahkan jadi perda," kata Cahya.
Menurut dia, ranperda tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi supaya lebih mengendalikan para perokok sehingga lingkungan sekitarnya tidak terpapar dengan asap rokok.
"Terlebih, dalam lingkungan yang terdapat ibu hamil hingga anak-anak kecil," tambahnya.
Dia menyebutkan tujuh titik area yang masuk dalam KTR, mulai dari fasilitas kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mal atau area publik; serta angkutan umum.
"Ranperda KTR merupakan sebuah mandatori dari PP atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Setiap kabupaten dan kota diamanatkan untuk bisa membentuk perda KTR. Di Yogyakarta, tinggal Sleman yang belum," ujar Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Advertisement