Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Bebas Rokok dengan Denda Langsung

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 12 Mei 2026 03:57 WIB
Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Bebas Rokok dengan Denda Langsung

Tanda larangan merokok di kereta api. Foto ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyiapkan Malioboro dan kawasan Sumbu Filosofi sebagai proyek percontohan penegakan aturan bebas rokok secara lebih ketat.

Melalui revisi regulasi tersebut, Pemkot Jogja menargetkan penerapan sanksi administratif langsung bagi pelanggar yang merokok di kawasan publik tanpa harus melalui proses persidangan.

“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” kata Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, Jumat (8/5/2026).

Sumbu Filosofi Jadi Fokus Penataan KTR

Kawasan Sumbu Filosofi mulai dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak disebut akan menjadi titik utama penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Jogja. Jalur tersebut dinilai strategis karena menjadi ikon budaya sekaligus pusat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan.

Menurut Hasto, pengetatan aturan KTR dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, dan bebas polusi asap rokok.

Pelanggar KTR Bakal Kena Denda di Tempat

Dalam revisi Perda KTR yang tengah dipercepat, Pemkot Jogja juga menyiapkan mekanisme sanksi administratif langsung bagi masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Skema baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya sebatas teguran atau imbauan kepada pelanggar. Nantinya, penindakan dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa harus menunggu proses hukum di pengadilan.

“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” katanya.

Iklan Rokok Juga Akan Dibatasi

Pemkot Jogja menargetkan revisi Perda KTR rampung pada triwulan II 2026. Regulasi baru tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk memperketat pengaturan reklame dan iklan rokok di wilayah kota.

Dalam aturan baru itu, reklame rokok direncanakan dibatasi dengan jarak minimal sekitar 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya.

Jogja Dibidik Jadi Kota Percontohan KTR

Hasto menyebut Kota Jogja saat ini tengah diusulkan menjadi salah satu kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok. Tim penilai bahkan telah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi di Kota Jogja.

Beberapa titik yang telah dikunjungi antara lain Kantor BKPSDM Kota Jogja, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan, hingga kawasan Jalan Perwakilan Malioboro.

Pemkot berharap penguatan regulasi KTR dapat mendukung transformasi Kota Jogja sebagai kota wisata yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online