KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Perumahan/rumah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Tahun 2023 jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bantul masih cukup banyak. Meski begitu, 2024 pembangunan RTLH masih belum masif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul Bantul Aris Suharyanta menyampaikan DPUPKP Kabupaten Bantul akan melakukan penanganan 177 unit RTLH di Kabupaten Bantul tahun 2024. Jumlah tersebut lebih tinggi daripada penanganan RTLH tahun 2023 yang mencapai 156 unit. “[Penanganan RTLH tahun 2024] itu tersebar di semua kapanewon,” katanya Selasa (12/12/2023).
Sementara degan penanganan RTLH tahun 2023, masih menyisakan sekitar 2.700 unit RTLH yang tersebar dalam 75 kelurahan di Kabupaten Bantul. “[Lokasi RTLH] Di semua Bantul, yang banyak justru di wilayah perbatasan dengan perkotaan, kalau yang di luar [tidak berbatasan dengan Kota Jogja] ada Dlingo, Imogiri dan Pajangan itu banyak [RTLH],” katanya.
BACA JUGA: Viral KPU Bakal Adakan Debat Istri Capres dan Cawapres, Ini Faktanya
Menurut Aris dana bantuan penanganan RTLH tahun 2024 sama dengan 2023 yaitu Rp20 juta per penerima. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bantul. Saat ini pihaknya telah mengantongi nama pemilik rumah yang akan mendapatkan dana bantuan penanganan rumah pada 2024. Menurut Aris, anggaran perbaikan rumah tersebut diperkirakan akan cair sekitar triwulan pertama 2024.
“Kita bisa keluar anggaran awal Maret [2024]. Ini [penanganan RTLH] untuk penanganan kemiskinan, untuk rumah yang tidak layak huni, rumah yang tidak sehat,” katanya.
Menurut Aris dengan jumlah RTLH yang cukup tinggi, pengajuan penanganan RTLH di Kabupaten Bantul terus dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Dia menyampaikan bagi masyarakat yang memiliki RTLH dapat mengajukan permohonan bantuan penanganan RTLH ke DPUPKP Kabupaten Bantul dengan diketahui oleh kalurahan dan kepanewon setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Norwegia singkirkan Brasil 2-1 di 16 besar Piala Dunia 2026! Erling Haaland cetak dua gol, Bruno Guimaraes gagal penalti. Norwegia ke perempat final.
Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai kalah 1-2 dari Norwegia. Haaland cetak dua gol, Nyland jadi pahlawan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 6 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Cek jam berangkat terbaru, tarif Rp8.000, perjalanan makin mudah.
Cek jadwal lengkap KRL Jogja–Solo Senin 6 Juli 2026. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan fleksibel dari Jogja ke Solo.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.