FBI Sita 600+ Drone di Piala Dunia 2026, Miami Jadi Kota Terbanyak
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menyampaikan rilis pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran petugas dari Polresta Sleman berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah ES, 48, warga Malang, Jawa Timur dan AYA warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, keduanya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (9/12/2023). Selain menangkap kedua pelaku, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
"Kami masih kejar dua pelaku lainnya," katanya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023) siang.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari di Ringin Sari No.23 C, RT001/049, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu, pemilik rumah yakni Andi Kurniawan yang awalnya memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sports Dakar di carport rumahnya dalam keadaan terkunci dan digembok. Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mengecek mobil melalui CCTV depan rumah yang mengarah ke garasi rumah. Saat dicek, mobil yang diparkirkan sudah tidak ada.
"Kemudian korban masuk ke dalam rumah lagi melihat dompet dan kartu berserakan di kranjang pakaian. Setelah dicek ternyata uang tunai senilai Rp3,9 juta hilang beserta tas dan kunci mobil. Total kerugian yang dialami korban sendiri mencapai Rp424,5 juta. Setelah itu korban lapor ke Polsek Depok Timur," ungkap Kapolresta.
Mendapatkan laporan, polisi bertindak mendatangi lokasi kejadian dan mengecek CCTV serta melakukan penyelidikan. Setelah memakan waktu sekitar 6 hari, petugas dari Polresta Sleman berhasil membekuk pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di Sidoarjo. Enam hari setelah kejadian. Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya rekaman CCTV," jelas Kapolresta.
BACA JUGA: Polsek Godean Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, kepada para pelaku saat ini pihaknya mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, saat ini polisi juga terus mengejar dua pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini.
"Sebab, informasi yang kami dapatkan, pelaku ini juga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Untuk pelaku yang tertangkap ini juga adalah residivis. Nantinya hal ini akan kami sampaikan ke kejaksaan terkait dengan hal ini," papar Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, karena pelaku telah tertangkap dan barang bukti berupa mobil telah diamankan. Maka saat ini pihaknya langsung menyerahkan mobil tersebut kepada pemiliknya, yakni Andi Kurniawan.
"Kami serahkan. Tapi nanti saat persidangan, barang bukti ini harus dihadirkan," papar Kapolresta.
Sementara Andi Kurniawan mengaku senang karena mobilnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepadanya.
"Saya berterima kasih kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya. Berkat kerja keras mereka, mobil saya bisa kembali," ucap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
KNMP Poncosari Bantul belum beroperasi meski pembangunan selesai sejak Januari 2026. Serah terima aset dari pemerintah pusat masih ditunggu.
KPK mendalami dugaan pengumpulan uang dari 914 petani di Kuansing untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Penelitian mengungkap kebiasaan scanning yang disebut menjadi salah satu kunci Lionel Messi tetap tajam di Piala Dunia 2026 pada usia 39 tahun.
Finlandia kembali menjadi negara paling bahagia di dunia pada 2026. Kedekatan dengan alam dan gaya hidup sederhana disebut menjadi kuncinya.
Libur sekolah membuat kunjungan Malioboro menembus 305 ribu orang dalam 10 hari. Lonjakan wisatawan turut meningkatkan volume sampah harian.