Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memetakan ada lebih dari seribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi. Satpol PP Bantul masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul untuk proses penindakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bantul Raden Jati Bayubroto menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran APK di 9 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul beberapa hari ke depan. Timnya telah menemukan ada pelanggaran terkait tata cara pemasangan yang tidak sesuai dalam 9 kapanewon tersebut, diantaranya dipasang di lampu APILL, tiang telepon, di pohon, berada di area instansi pendidikan dan instansi pemerintahan.
BACA JUGA : Masih Ada 2.423 Alat Peraga Kampanye di Gunungkidul Melanggar Aturan
“Ini yang tidak boleh tetapi masih ada yang pasang,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/12/2023).
Dia menyampaikan ada lebih dari seribu APK di wilayah Bantul yang terdata melanggar ketentuan pemasangan APK. Sebagian berada dalam 8 kapanewon yang sebelumnya telah diterbitkan. Satpol PP terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait perkembangan jumlah APK melanggar ketentuan.
Terhadap APK yang melanggar ketentuan, telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul untuk diberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) pemasang agar diturunkan secara mandiri. Apabila himbauan tersebut diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban kembali.
“Yang [penertiban APK] pada 9 kapanewon kami menunggu proses dari Bawaslu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan laporan APK yang tidak sesuai ketentuan didapatkan dari Panwascam. Sebelumnya Panwascam telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu pemasang APK untuk memperbaiki APK yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, apabila imbauan tersebut diindahkan, maka Panwascam akan menyampaikan rekomendasi terkait APK tersebut ke Bawaslu Bantul. Kemudian Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke KPU Bantul untuk disampaikan ke peserta Pemilu.
“Kalau rekomendasi itu tidak dilakukan, tidak ditindaklanjuti oleh peserta Pemilu, dalam hal ini pelepasan secara mandiri, baru nanti kemudian dilakukan penertiban hingga tanggal 28 Desember 2023,” ujarnya.
Hingga saat ini Didik belum dapat memastikan perkembangan jumlah APK yang tidak sesuai ketentuan. Sementara APK di 8 kapanewon yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.
“Kalau ditemukan atau tidak kami tetap melakukan pengawasan. Terhadap APK seandainya ditemukan [tidak sesuai ketentuan], tentu akan kita proses kembali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.