Satpol PP Bantul Sebut Ada Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar di 9 Kecamatan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 22 Desember 2023 20:07 WIB
Satpol PP Bantul Sebut Ada Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar di 9 Kecamatan

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara

Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memetakan ada lebih dari seribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi. Satpol PP Bantul masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul untuk proses penindakan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bantul Raden Jati Bayubroto menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran APK di 9 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul beberapa hari ke depan. Timnya telah menemukan ada pelanggaran terkait tata cara pemasangan yang tidak sesuai dalam 9 kapanewon tersebut, diantaranya dipasang di lampu APILL, tiang telepon, di pohon, berada di area instansi pendidikan dan instansi pemerintahan. 

BACA JUGA : Masih Ada 2.423 Alat Peraga Kampanye di Gunungkidul Melanggar Aturan

“Ini yang tidak boleh tetapi masih ada yang pasang,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/12/2023). 

Dia menyampaikan ada lebih dari seribu APK di wilayah Bantul yang terdata melanggar ketentuan pemasangan APK. Sebagian berada dalam 8 kapanewon yang sebelumnya telah diterbitkan. Satpol PP terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait perkembangan jumlah APK melanggar ketentuan. 

Terhadap APK yang melanggar ketentuan, telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul untuk diberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) pemasang agar diturunkan secara mandiri. Apabila himbauan tersebut diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban kembali. 

“Yang [penertiban APK] pada 9 kapanewon kami menunggu proses dari Bawaslu,” ujarnya. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan laporan APK yang tidak sesuai ketentuan didapatkan dari Panwascam. Sebelumnya Panwascam telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu pemasang APK untuk memperbaiki APK yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, apabila imbauan tersebut diindahkan, maka Panwascam akan menyampaikan rekomendasi terkait APK tersebut ke Bawaslu Bantul. Kemudian Bawaslu  akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke KPU Bantul untuk disampaikan ke peserta Pemilu. 

“Kalau rekomendasi itu tidak dilakukan, tidak ditindaklanjuti oleh peserta Pemilu, dalam hal ini pelepasan secara mandiri, baru nanti kemudian dilakukan penertiban hingga tanggal 28 Desember 2023,” ujarnya. 

BACA JUGA : 450 APK Melanggar Ketentuan Kampanye di Kulonprogo, KPU dan Bawaslu Sudah Surati 17 Parpol

Hingga saat ini Didik belum dapat memastikan perkembangan jumlah APK yang tidak sesuai ketentuan. Sementara APK di 8 kapanewon yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali. 

“Kalau ditemukan atau tidak kami tetap melakukan pengawasan. Terhadap APK seandainya ditemukan [tidak sesuai ketentuan], tentu akan kita proses kembali,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online