450 APK Melanggar Ketentuan Kampanye di Kulonprogo, KPU dan Bawaslu Sudah Surati 17 Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 450 alat peraga kampanye (APK) di Kulonprogo dinyatakan melanggar ketentuan yang ada. Pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Kulonprogo dan sudah disampaikan ke KPU.
Pelanggaran APK yang terjadi didominasi karena cara pemasanganya tidak sesuai ketentuan. Kebanyakan pelanggaran APK disebabkan terpasang di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon hingga tiang listrik.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto menjelaksan 450 APK yang melanggar ketentuan itu merata di tiap wilayah dan partai politik. “Inventarisir yang sudah kami lakukan terhadap pelanggaran APK rata-rata di semua wilayah ada pelanggaran, dari semua partai politik. Inventarisir ini juga terutama dilakukan Panwascam di tiap wilayah,” jelasnya, Kamis (21/12/2023).
Atas pelanggaran pemasangan APK tersebut, jelas Marwanto, Bawaslu Kulonprogo sudah berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP. “Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU agar dilakukan himbauan ke partai politik yang melanggar pemasangan APK, jika tidak diindahkan pelanggaran tersebut dengan penertiban mandiri maka akan ditertibkan Satpol PP Kulonprogo,” terangnya.
Baca Juga
Alat Peraga Kampanye Ambruk ke Jalan, 2 Pengendara di Sleman Terluka
Ribuan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sleman Melanggar Aturan
Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Tiang Listrik
Pelanggaran masa kampanye Pemilu 2024 di Kulonprogo, lanjut Marwanto, didominasi pelanggaran APK tersebut. “Pelanggaran lain tidak mendominasi, pemantauan Panwascam di seluruh wilayah belum menemukan pelanggaran pertemuan peserta Pemilu dengan masyarakat, pelanggaran netralitas aparat negara yang mestinya netral juga baru satu yang kemarin Lurah Banyuroto saja,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengkonfirmasi pelanggaran 450 APK tersebut. “Perhari ini sudah kami surati seluruh partai politik, agar menertibkan mandiri APK yang melanggar,” tuturnya.
KPU Kulonprogo memberi batas waktu penertiban mandiri APK yang melanggar ketentuan itu, jelas Budi, hingga tiga hari kedepan. “Sejak kami sampaikan surat imbauan untuk melakukan penertiban hari ini terhitung tiga hari ke depan mesti ditertibkan mandiri,” ujarnya.
Jika selama tiga hari ke depan tidak ada penertiban, sambung Budi, maka Satpol PP Kulonprogo yang akan menertibkannya. “Lebih baik ditertibkan mandiri karena bisa lebih rapi dan nanti bisa digunkan lagi di tempat yang sesuai dengan ketentuan. Kalau Satpol PP yang menertibkan bisa rusak dan malah tidak bisa dipakai lagi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement