Advertisement

Promo November

Alat Peraga Kampanye Ambruk ke Jalan, 2 Pengendara di Sleman Terluka

David Kurniawan
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:27 WIB
Maya Herawati
Alat Peraga Kampanye Ambruk ke Jalan, 2 Pengendara di Sleman Terluka Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengingatkan kepada partai politik maupun caleg untuk memastikan keamanan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang dipasang. Pasalnya, hingga sekarang sudah ada dua baliho yang ambruk dan mengakibatkan dua pengendara terluka.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, peristiwa ambruknya APK terjadi di jalanan di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Adapun satu lokasi lainnya berada di Jalan Affandi, Depok.

Advertisement

Akibat peristiwa ini dua orang terluka. Korban tertimpa di Kalurahan Hargobinangun mengalam patah kaki dan korban di Jalan Affandi menimpa seorang mahasiswa yang mengharuskan dijahit di bagian kening karena tertimpa APK yang ambruk.

“Ini harus menjadi perhatian bagi peserta pemilu. Sebab, pemasangan APK yang tidak kokoh sangat berbahaya dan masuk pelanggaran di masa kampanye,” kata Arjuna kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA: Menyambut Datangnya Wisatawan pada Libur Nataru, Pemkot Jogja Bersihkan Maliboro

Adanya dua peristiwa ini, ia menegaskan siap menjadi mediator antara korban dengan pemilik APK yang roboh di jalanan. “Ada  kerugian yang diderita Masyarakat karena APK yang roboh mengenai orang hingga terluka,” katanya.

Arjuna berharap peristiwa ambruknya APK ini bisa menjadi Pelajaran. Ia meminta kepada parpol maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang sehingga tidak berbahaya dan merugikan masyarakat. “Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana mengatakan, perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.

Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi. “Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.

Dalam pemasangan, lanjut dua, juga aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang Listrik, tiang telepon maupun APILL. “Kami mengimbau didalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement