3 Ruas Jalan di Gunungkidul Segera Diperbaiki, Anggaran Rp5 Miliar
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengingatkan kepada partai politik maupun caleg untuk memastikan keamanan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang dipasang. Pasalnya, hingga sekarang sudah ada dua baliho yang ambruk dan mengakibatkan dua pengendara terluka.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, peristiwa ambruknya APK terjadi di jalanan di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Adapun satu lokasi lainnya berada di Jalan Affandi, Depok.
Akibat peristiwa ini dua orang terluka. Korban tertimpa di Kalurahan Hargobinangun mengalam patah kaki dan korban di Jalan Affandi menimpa seorang mahasiswa yang mengharuskan dijahit di bagian kening karena tertimpa APK yang ambruk.
“Ini harus menjadi perhatian bagi peserta pemilu. Sebab, pemasangan APK yang tidak kokoh sangat berbahaya dan masuk pelanggaran di masa kampanye,” kata Arjuna kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA: Menyambut Datangnya Wisatawan pada Libur Nataru, Pemkot Jogja Bersihkan Maliboro
Adanya dua peristiwa ini, ia menegaskan siap menjadi mediator antara korban dengan pemilik APK yang roboh di jalanan. “Ada kerugian yang diderita Masyarakat karena APK yang roboh mengenai orang hingga terluka,” katanya.
Arjuna berharap peristiwa ambruknya APK ini bisa menjadi Pelajaran. Ia meminta kepada parpol maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang sehingga tidak berbahaya dan merugikan masyarakat. “Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana mengatakan, perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.
Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi. “Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.
Dalam pemasangan, lanjut dua, juga aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang Listrik, tiang telepon maupun APILL. “Kami mengimbau didalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.