Advertisement
Alat Peraga Kampanye Ambruk ke Jalan, 2 Pengendara di Sleman Terluka
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengingatkan kepada partai politik maupun caleg untuk memastikan keamanan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang dipasang. Pasalnya, hingga sekarang sudah ada dua baliho yang ambruk dan mengakibatkan dua pengendara terluka.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, peristiwa ambruknya APK terjadi di jalanan di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Adapun satu lokasi lainnya berada di Jalan Affandi, Depok.
Advertisement
Akibat peristiwa ini dua orang terluka. Korban tertimpa di Kalurahan Hargobinangun mengalam patah kaki dan korban di Jalan Affandi menimpa seorang mahasiswa yang mengharuskan dijahit di bagian kening karena tertimpa APK yang ambruk.
“Ini harus menjadi perhatian bagi peserta pemilu. Sebab, pemasangan APK yang tidak kokoh sangat berbahaya dan masuk pelanggaran di masa kampanye,” kata Arjuna kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA: Menyambut Datangnya Wisatawan pada Libur Nataru, Pemkot Jogja Bersihkan Maliboro
Adanya dua peristiwa ini, ia menegaskan siap menjadi mediator antara korban dengan pemilik APK yang roboh di jalanan. “Ada kerugian yang diderita Masyarakat karena APK yang roboh mengenai orang hingga terluka,” katanya.
Arjuna berharap peristiwa ambruknya APK ini bisa menjadi Pelajaran. Ia meminta kepada parpol maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang sehingga tidak berbahaya dan merugikan masyarakat. “Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana mengatakan, perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.
Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi. “Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.
Dalam pemasangan, lanjut dua, juga aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang Listrik, tiang telepon maupun APILL. “Kami mengimbau didalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapal Perang Belanda Akan Berlabuh di Tanjung Priok 15-17 Mei 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 13 Mei 2024: Persiapan PPDB, Daftar Pinjol Legal, Pembongkaran Separator Ring Road
- Giliran Wonsoari Gunungkidul Terkena Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Cek Lokasinya!
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
- Inf Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Senin 13 Mei 2024
- Peringatan Hadeging Pakualaman ke-212, Berikut Rangkaian Acaranya
Advertisement
Advertisement