Advertisement
Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Proses ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat, mengatakan, pengawasan proses PDPB tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Advertisement
"Dalam edaran itu mengatur tentang upaya pencegahan, kegiatan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan KPU, atau data lain yang bersumber dari stakeholder terkait, serta penyusunan laporan pengawasan," katanya, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, salah satu data yang akan menjadi 'concern' pengawasan yaitu data pemilih khusus (dpk) atau pemilih yang tercecer pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan 2024 di Kabupaten Bantul tercatat pemilih dpk sebanyak 749 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 362 orang dan perempuan sebanyak 387 orang.
"Dalam proses PDPB ini harus dipastikan, bahwa pemilih yang tercecer saat pemilihan yang lalu sudah masuk dalam data pemilih berkelanjutan," katanya.
BACA JUGA:Â Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah Diminta KPK Lengkapi Laporan Kekayaan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan, telah melaksanakan beberapa upaya pencegahan antara lain dengan memberikan imbauan tertulis kepada KPU Bantul.
"Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Bantul, serta melakukan pemetaan kerawanan terutama untuk wilayah yang tingkat mobilisasi penduduknya tinggi," katanya.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan kegiatan PDPB yang saat ini dilaksanakan jajaran KPU merupakan amanah UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, yaitu agar KPU beserta seluruh jajaran melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (dpt) pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan dpt pada pemilu atau pilkada berikutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Jasa Pacar Sewaan, Pria Ini Peras Korban dan Ancam Sebarkan Foto dan Video Tak Senonoh
- Polda DIY Ringkus Dokter Gadungan Menipu Korban Lewat Love Scamming
- Mubeng Beteng Keraton Ngayogyakarta, Waktu, Rute dan Syaratnya
- Bupati Resmikan Layanan Pengiriman JNE di Mal Pelayanan Publik Bantul
- Selama Semester I 2025, Sleman Miliki 8.181 Objek Investasi Baru
Advertisement
Advertisement