Advertisement

Promo November

Ribuan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sleman Melanggar Aturan

David Kurniawan
Selasa, 19 Desember 2023 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Ribuan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sleman Melanggar Aturan Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terus mendata pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Total hingga sekarang telah ditemukan 2.261 baliho maupun gambar yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, upaya pendataan APK selama masa kampanye terus dilakukan. Pendataa ini melibatkan tim dari panwas kapanewon hingga petugas pengawas di masing-masing kalurahan.

Advertisement

Ia menjelaskan, hingga sekarang sudah ada 3.075 APK yang terpasang. Hanya saja, Arjuna mengakui  pemasangan melanggar aturan sebanyak 2.261 APK.

Tindak lanjut dari temuan ini, Bawaslu Sleman sedang Menyusun rekomendasi untuk penertiban hasil penggawasan tahap pertama. Rencannya, penertiban akan menyasar sebanyak 478 APK.

“Masih proses dan nantinya terus dilakukan secara berkelanjutan per minggunya. Yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia meminta kepada partai politik maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang. Selain harus sesuai aturan, pemasangan juga harus benar agar tidak berbahaya dan merugikan masyarakat. “Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: Kusir Andong Malioboro Janji Tidak Akan Nuthuk Harga, Cek Tarif Normalnya

Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana mengatakan, perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.

Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi. “Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.

Dalam pemasangan alat peraga kampanye, lanjut dua, juga aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang Listrik, tiang telepon maupun APILL. “Kami mengimbau dalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement