Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Dishub Kota Jogja saat melaksanakan operasi tertib lalu lintas dengan sasaran armada angkutan umum pada Selasa (12/7/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan Kota Jogja menindak puluhan kendaraan yang diketahui melanggar aturan parkir di sekitar kawasan Malioboro selama libur natal. Kendaraan terpaksa digembosi hingga digembok karena pemiliknya tidak ditemukan.
Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalop) Dinas Perhubungan Kota Jogja, Hary Purwanto, menjelaskan rincian kendaraan yang ditindak yakni motor 31, mobil 30 dan bentor lima. “Kemudian yang digembok ada 20,” katanya, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Disupervisi KPK, Pemda Mulai Tata Izin Pertambangan di Wilayah DIY
Kendaraan-kendaraan yang ditindak tersebut terparkir di pinggir jalan Pasar Kembang. Padahal, di sepanjang jalan tersebut sudah diberi marka biku-biku tanda tidak boleh parkir. Penindakan diharapkan bisa menjadi edukasi bagi para pengunjung yang membawa kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir, selain dengan marka dan rambu-rambu, juga sudah ditekankan dengan banner yang melarang parkir kendaraan.
“Tentunya kami sebenarnya sudah ada CCTV dan voice, begitu berhenti sekian waktu maka akan menyala. Tapi sepertinya perlu dilakukan upaya mengedukasi secara fisik. Jadi ternyata itu belum optimal. Maka kami akhirnya harus melakukan tindakan,” katanya.
BACA JUGA: Tok! Putusan Dewas KPK, Lakukan Pelanggaran Berat, Firli Harus Mengundurkan Diri
Penindakan diawali dengan pemasangan stiker imbauan. Setelah diberi waktu namun tidak ada tanda-tanda pemilik, kendaraan selanjutnya ditindak dengan digembosi dan digembok. Adapun untuk penilangan dilakukan dari pihak kepolisian.
Ia menegaskan penindakan ini untuk mengedukasi para wisatawan agar parkir di tempat yang sudah ditentukan. “upaya penindakan itu bukan menjadikan bahwa kami menolak kehadiran masyarakat tapi kami berharap parkirlah di tempat yang sudah disediakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.