DPRD Jogja Desak Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha
Kasus daycare Jogja disorot DPRD. Polisi diminta usut tuntas dan pengawasan PAUD diperketat demi lindungi anak.
Petugas Dishub Kota Jogja saat melaksanakan operasi tertib lalu lintas dengan sasaran armada angkutan umum pada Selasa (12/7/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan Kota Jogja menindak puluhan kendaraan yang diketahui melanggar aturan parkir di sekitar kawasan Malioboro selama libur natal. Kendaraan terpaksa digembosi hingga digembok karena pemiliknya tidak ditemukan.
Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalop) Dinas Perhubungan Kota Jogja, Hary Purwanto, menjelaskan rincian kendaraan yang ditindak yakni motor 31, mobil 30 dan bentor lima. “Kemudian yang digembok ada 20,” katanya, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Disupervisi KPK, Pemda Mulai Tata Izin Pertambangan di Wilayah DIY
Kendaraan-kendaraan yang ditindak tersebut terparkir di pinggir jalan Pasar Kembang. Padahal, di sepanjang jalan tersebut sudah diberi marka biku-biku tanda tidak boleh parkir. Penindakan diharapkan bisa menjadi edukasi bagi para pengunjung yang membawa kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir, selain dengan marka dan rambu-rambu, juga sudah ditekankan dengan banner yang melarang parkir kendaraan.
“Tentunya kami sebenarnya sudah ada CCTV dan voice, begitu berhenti sekian waktu maka akan menyala. Tapi sepertinya perlu dilakukan upaya mengedukasi secara fisik. Jadi ternyata itu belum optimal. Maka kami akhirnya harus melakukan tindakan,” katanya.
BACA JUGA: Tok! Putusan Dewas KPK, Lakukan Pelanggaran Berat, Firli Harus Mengundurkan Diri
Penindakan diawali dengan pemasangan stiker imbauan. Setelah diberi waktu namun tidak ada tanda-tanda pemilik, kendaraan selanjutnya ditindak dengan digembosi dan digembok. Adapun untuk penilangan dilakukan dari pihak kepolisian.
Ia menegaskan penindakan ini untuk mengedukasi para wisatawan agar parkir di tempat yang sudah ditentukan. “upaya penindakan itu bukan menjadikan bahwa kami menolak kehadiran masyarakat tapi kami berharap parkirlah di tempat yang sudah disediakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus daycare Jogja disorot DPRD. Polisi diminta usut tuntas dan pengawasan PAUD diperketat demi lindungi anak.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.