Ribuan Pcs Produk Kedaluarsa dan Tanpa Izin Edar Diciduk BBPOM DIY

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Kamis, 28 Desember 2023 14:27 WIB
Ribuan Pcs Produk Kedaluarsa dan Tanpa Izin Edar Diciduk BBPOM DIY

Beberapa produk pangan yang kedaluarsa ataupun tanpa izin edar yang ditunjukkan oleh BBPOM DIY, Kamis (28/12) - Harianjogja/ Alfi Annissa Karin

Harianjogja.com, TEGALREJO—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menciduk ribuan pcs produk tanpa izin edar yang beredar di pasaran.

Produk-produk yang diamankan ini merupakan hasil intensifikasi keamanan pangan yang dilaksanakan di DIY sejak 1 Desember 2023 lalu. Total, ada 189 sarana yang diperiksa.

Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo merinci setidaknya ada 114 item dengan total 2.284 pcs produk ditemui tanpa izin edar. Kebanyakan merupakan bahan tambahan pangan.

BACA JUGA: BPOM Awasi Keamanan Pangan untuk Bantu Turunkan Angka Stunting

"Berupa soda kue, baking powder, esens, dan ovalet," jelas Bagus saat jumpa pers di Kantor BBPOM DIY, Kamis (28/12).

Selain tanpa izin edar, produk tidak memenuhi syarat lainnya yang juga ditemui adalah produk kedaluarsa sebanyak 58 item atau 1.012 pcs. Ada juga produk rusak seperti kemasan penyok dan berkarat sebanyak 60 item atau 113 pcs.

Bagus menambahkan, produk yang tidak memenuhi syarat tahun ini dinilai meningkat jika dibanding tahun 2022. Ini lantaran pemeriksaan dilakukan di wilayah yang belum pernah dilakukan intensifikasi pengawasan sebelumnya. Juga di wilayah perbatasan yang sudah lama tak diperiksa.

Sejauh ini produk tanpa izin edar menjadi yang paling sering ditemui. Menurut Bagus, ini lantaran biasanya banyak produk akan beredar ketika momen libur nataru. Selain itu, ada juga faktor rendahnya kesadaran pelaku usaha makanan dan obat untuk melengkapi izin edarnya. Baik itu izin PIRT atau izin MD.

"Masyarakat sebagai konsimen juga belum semua sadar bahwa produk yang dibeli atau dikonsumsi harus terjamin keamanan mutunya. Salah satunya sudah mendapatkan izin edar," imbuhnya.

BACA JUGA: 181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM

Bagus memastikan proses pengurusan izin edar mudah. Hanya saja pelaku usaha harus berkomitmen untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta. Baik persyaratan untuk sertifikasi cara produksi yang baik dan benar, ataupun persyaratan izin edar. Pemenuhan persyaratan ini juga akan menentukan seberapa lama izin diproses.

Pihaknya juga telah mengembangkan inovasi Bersama Pendampingan UMKM Untuk Memperoleh Izin Edar atau disingkat Berpendar. Melalui inovasi ini, memungkinkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin edar lebih mudah.

"Inovasi ini bahkan masuk Top 99 dari Kemenpanrb. Menjadi salah satu sarana bagi pelaku usaha UMKM dalam rangka mengurus izin edar," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online