Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengikuti sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang putusan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal dengan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, berlangsung di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023). Agus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto ini berlangsung secara terbuka, lengkap diikuti oleh terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Ruang sidang juga dipadati oleh massa dari terdakwa.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta. Jika Agus Santoso tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” paparnya.
Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menuturkan apapun pertimbangan hakim, putusan sudah diberikan kepada kliennya. “Kami menghormati seluruh proses persidangan sampai dengan putusan,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY
Walau belum mendapat Salinan putusan, namun dari proses persidangan ini pihaknya menemukan adanya perbedaan kerugian negara dari perhitungan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Hal ini lah yang nanti kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara, tapi tuntutan jaksa delapan tahun confirm dengan putusan yang diambil majelis hakim,” ungkapnya.
Maka terhadap putusan ini, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang disampaikan, ada yang berbeda dengan yang kami sampaikan dalam pledoi kami. sehingga kami menyatakan pikir pikir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
akil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengajak petani milenial di Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, untuk berani menanam komoditas bawang
Kunjungan wisatawan ke Kraton Jogja saat libur sekolah masih tinggi. Puncaknya lebih dari 4.000 pengunjung per hari didominasi wisatawan domestik.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Selasa 7 Juli 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.