Advertisement

Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY

Yosef Leon
Minggu, 10 Desember 2023 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi instansinya dalam menyelesaikan persoalan kasus tanah kas desa (TKD) di wilayah setempat. Minimnya personel membuat Kejati DIY mengumumkan tersangka dengan cara maraton, tidak langsung sekaligus secara serentak. 

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah TKD di wilayah setempat tak bisa dilakukan secara serempak.

Advertisement

"Kami kan juga ada kegiatan-kegiatan jadi tidak bisa serempak, terkait dengan penyidik kami juga terbatas. Tetapi semua on the track, semua masih dalam proses," kata Ponco, Minggu (10/12/2023). 

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya lagi seorang tersangka berinisial ANS selaku jagabaya di Kalurahan Caturtunggal dalam lanjutan penyalahgunaan TKD di kalurahan setempat.

Diketahui jagabaya merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan. "Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS," imbuh Ponco.

Dirinya memastikan bahwa penanganan kasus-kasus hukum terutama mafia tanah TKD ID tetap dalam proses. "Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kami perkuat dengan ahli," kata dia.

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta

Jika keterangan ahli sudah didapat dan mendukung alat bukti yang ada, pihaknya segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.

Sedangkan untuk kasus di Caturtunggal, Ponco menyebut penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY. "Ya karena itu strategi penyidikan seperti itu. Setelah di pengadilan dinyatakan ada yang terbukti di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti baru, nah dari bukti baru akan ditemukan tersangka baru. Di pengadilan ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement