Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta

Sunartono
Jum'at, 08 Desember 2023 - 20:27 WIB
Sunartono
Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus mafia tanah kas desa di DIY terus berlanjut. Terbaru seorang Kasi Pemerintahan Desa atau dikenal dengan Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok Sleman berinisial ANS ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).

ANS diduga menerima suap terkait pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan perumahan dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dengan nilai ratusan juta rupiah.

Advertisement

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY dalam keterangan tertulis menjelaskan ANS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DIY setelah ditemukan dua alat bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap ANS berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY.

BACA JUGA : Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun

“Penahanan dilakukan terhitung 20 hari sejak 8 Desember 2023 ini hingga 27 Desember 2023 mendatang,” katanya, Jumat.

Terjeratnya ANS merupakan bagian dari kelompok kasus Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Sebelumnya Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga telah ditahan. Herwatan menambahkan sekitar tahun 2018 tersangka bertemu Robinson yang telah mengajukan permohonan sewa tanah kas desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.

Meski izin dari Gubernur DIY belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

“Bahwa perbuatan Saksi Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 meter persehi yang telah mendapatkan Ijin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persehi sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain melanggar ketentuan hukum,” katanya.

Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal Depok Sleman, tersangka dinilai tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

BACA JUGA : Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen

Herwatan menambahkan tersangka telah meminta uang kepada Robinson senilai Rp25 juta pada 25 November 2022 kemudian ditansfer ke rekening BCA. Selain itu pada 12 Agustus 2022 tersangka juga meminta Rp15 juta kepada Robinson dan juga ditransfer ke rekening BCA.

“Selanjutnya, bahwa pada sekitar bulan September/Oktober 2022 saudara tersangka pernah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso [mantan Kepala Desa Caturtunggal],” ujarnya.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement