PSS Sleman Kalah Dramatis di Final, Rekor Kandang Akhirnya Pecah
PSS Sleman gagal juara usai kalah adu penalti dari Garudayaksa. Rekor kandang pecah, fokus jadi evaluasi utama.
Kampus UGM/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Merespons semakin luasnya pemberitaan mengenai kasus Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 UGM tentang Larangan LGBT di Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Rektorat UGM memberikan pernyataan resminya.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro menegaskan UGM sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, nondiskriminasi. Termasuk menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang tentang ratifikasi konvensi internasional terkait dengan hak asasi manusia.
UGM, lanjut Wening, juga berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek No.46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
"UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor No.1/023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM," kata Wening dalam rilis tertulis, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA: Fakultas Teknik UGM Keluarkan Edaran Pelarangan LGBT, Dinilai Diskriminatif
Lebih lanjut Wening menambahkan bila UGM juga telah memiliki renstra (rencana strategis) yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM.
Wening mengungkapkan, UGM berkomitmen meninjau kembali kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023. Bahkan UGM akan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai institusi pendidikan, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman gagal juara usai kalah adu penalti dari Garudayaksa. Rekor kandang pecah, fokus jadi evaluasi utama.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.