Advertisement

Fakultas Teknik UGM Keluarkan Edaran Pelarangan LGBT, Dinilai Diskriminatif

Triyo Handoko
Jum'at, 15 Desember 2023 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Fakultas Teknik UGM Keluarkan Edaran Pelarangan LGBT, Dinilai Diskriminatif Bagian atas Surat Edaran Dekan Fakultas Tenik UGM tentang Larangan LGBT di Lingkungan Fakultas Tenik.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mengeluarkan larangan terkait dengan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT). Larangan itu tercantum dalam  Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang  Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) di Lingkungan Fakultas Teknik

Larangan ini terdiri dari dua poin yang intinya akan ada sanksi jika tidak diindahkan civitas akademika di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Berikut ini rinciannya:

Advertisement

“Dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.”

Larangan itu ini diberlakukan untuk semua civitas akademika di lingkungan FT UGM mulai 1 Desember lalu.  mulai dari mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Dinas Pariwisata Sleman Imbau Pedagang Kuliner Tidak Nuthuk Harga

Saat dikonfirmasi Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono menyebut dasar larangan itu adalah Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa, Peraturan Rektor UGM No. 8/2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Rektor UGM No. 21/2021 tentang Kode Etik Dosen.

“Dasar hukumnya itu, tapi dalam dasar-dasar rujukan aturan itu tidak ada yang eksplisit melarang LGBT. Kami tegaskan kami tidak melarang LGBT tapi melarang aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan bersama,” jelas Sugeng, Kamis (14/12/2023).

Aktivitas yang dilarang tersebut dicontohkan Sugeng dengan menunjukkan penggunaan toilet yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. “Karena sebelumnya ada sekelompok mahasiswa perempuan yang tidak nyaman ada yang memakai toilet yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya, ini menyebabkan ketidaknyamanan bersama,” katanya.

Pelarangan itu, jelas Sugeng, untuk mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma. “Murni untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama,” katanya.

Diskriminatif

Ketua Ikatan Waria Yogyakarta Kusuma Ayu menilai larangan tersebut adalah tindakan diskriminatif. “Sangat diskriminatif sekali karena membatasi hak pendidikan LGBT,” tegasnya, Jumat (15/12/2023).

Tindakan diskriminatif pelarangan LGBT di FT UGM, jelas Ayu, tak bisa dibenarkan termasuk dengan alasan insiden masuknya jenis kelamin lelaki ke toilet perempuan. “Soal itu tidak bisa jadi alasan melarang LGBT, karena kalau mereka yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan misalnya transpuan maka memang nyamannya ke toilet perempuan,” terangnya.

Ketidaknyamanan perempuan berbagi toilet dengan transpuan, jelas Ayu, merupakan bentuk transfobia yang tak memiliki dasar. “Pun itu membuat tidak nyaman mestinya dibangun toilet untuk gender ketiga yang lebih cair, tidak langsung dengan melarang LGBT secara total seperti itu,” jelasnya.

Pelarangan LGBT di Fakultas Teknik UGM karena insiden tersebut, lanjut Ayu, adalah tindakan gegabah. “Mereka kan kelompok terpelajar, kalangan akademis. Mestinya bisa berpikir dan mencari solusi yang lebih baik daripada hanya melarang seperti itu, larangannya saja sangat diskriminatif seperti itu,” katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement