Nilai Tanah dan Tegakan Di Atas Lahan TKD Terdampak Tol Jalani Appraisal Ulang

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 04 Januari 2024 21:37 WIB
Nilai Tanah dan Tegakan Di Atas Lahan TKD Terdampak Tol Jalani Appraisal Ulang

Kontraktor penggarapan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman Sleman melakukan tahapan continue clearing area dan pembuatan akses pengganti STA 56+450 s/d STA 56+525./Istimewa -- PT. Adhi Karya

Harianjogja.com, SLEMAN—Nilai tanah dan tegakan di atas tanah kas desa (TKD) terdampak Tol Jogja-Solo Seksi 2. Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman akan menjalani appraisal ulang. Pasalnya nilai appraisal yang dulu ditetapkan mengacu pada skema ganti rugi, sementara appraisal yang bakal dilakukan ulang akan menggunakan sudut pandang sewa.

Humas PT Adhi Karya Pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto pada Kamis (4/1/2024) mengungkapkan setidaknya ada  69.245 meter persegi lahan TKD di Sleman yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman. Puluhan ribu meter persegi lahan tersebut tersebar di Kalurahan Tirtoadi, Tlogoadi dan Trihanggo.  

Secara umum tidak ada masalah untuk penggunaan TKD dalam pembangunan tol. Pasalnya serat palilah penggunaan TKD untuk pembangunan tol telah diterbitkan. Hanya hasil konsultasi mengemukakan tegakan maupun tanah di atas lahan TKD harus menjalani appraisal ulang.

"TKD itu sebenarnya sudah enggak masalah karena sudah ada palilah. Cuma kita yang masalah tegakkannya itu ada bangunan ada pohon, itu kan harus nunggu appraisal ulang," ungkapnya.

Baca Juga

Pemasangan Box Culvert Tol Jogja-Solo di Sleman Rampung Maret

Hampir Tembus 70 Persen, Begini Progres Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo YIA Kulonprogo

Tol Jogja-Solo Fungsional Resmi Dibuka Hari Ini, Gratis!

Appraisal ulang ini akan mengacu pada konteks sistem sewa. Bukan skema ganti rugi yang diterapkan pada appraisal sebelumya. "Jadi sebenarnya kemarin sudah ada penilaian, itu yang zaman dulu tapi kan dalam konteks TKD yang notabene tanah Keraton itu kan pakai untuk ganti rugi, tapi sekarang kan pakai sistem sewa. Sekarang kita ulangi lagi baik tanah maupun tegakannya," tandasnya.

Dari proses appraisal ulang ini Agung tidak tahu apakah nilai appraisal akan berubah atau tidak lantaran bukan menjadi ranah kewenangannya. Namun potensinya nilai appraisal naik, turun maupun tetap kemungkinan bisa terjadi.

"Kurang tahu [perubahan nominal], itu nanti appraisal. Bisa kemungkinan bisa tetap, bisa naik atau turun. Tapi kan itu ranah appraisal," tegas Agung.

Namun demikian Agung membeberkan kemungkinan pekan depan akan diadakan pertemuan besar yang termasuk membahas appraisal ulang ini. "Ya jelas kita push ke situ [nilai appraisal keluar awal tahun] karena biar bisa running," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online