Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riksy Adian memaparkan kronologi pencabulan sesama jenis yang terjadi di Kapanewon Ngaglik di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang kakek berinisial NGT, 58, di Kapanewon Ngaglik terancam penjara selama 15 tahun lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak berusia enam tahun itu terjadi pada akhir 2023 lalu. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban karena anaknya mengalami demam tinggi.
Pada saat buang air besar dan sang ayah akan membersihkannya melihat luka di bagian anus. Curiga dengan peristiwa ini, korban didesak terkait dengan asal mula luka tersebut.
Pada awalnya, korban tidak mau mengaku, karena korban diancam akan dipukuli oleh pelaku. Namun, atas desakan orang tua, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli oleh NGT dengan memasukan sebuah benda asing ke bagian anusnya. “Langsung dilaporkan ke Ketua RW kemudian dilanjutkan Unit PPA Polresta Sleman pada 27 Desember 2023. Keduanya merupakan tetangga,” kata Risky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, untuk tersangka diamankan pada 30 Desember 2023. Hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta. “Ternyata peristiwa pencabulan terjadi dua kali. Sekarang, masih kami dalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Risky.
Menurut dia, peristiwa pencabulan terakhir terjadi saat korban pulang dari belajar Al-Qur'an (TPA) di masjid. Setibanya di lapangan, korban langsung menyekap korban langsung dibawa ke rumah hingga dilakukan aksi bejat tersebut. “Memang pelaku memiliki kelainan. Untuk sekarang, kami masih mencari kayu yang dipergunakan melancarkan aksinya ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Aksi Cabul Ayah pada Anaknya, Polisi: Pelaku Tega Cabuli Anaknya saat Baru Alami Lakalantas
Untuk mengungkap kasus ini, petugas kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang, satu celana panjang dan satu celana dalam. Selain itu, polisi juga masih menunggu keterangan saksi ahli terkait dengan hasil visum terhadap korban.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kepada wartawan, NGT mengaku menyesal dan sudah lama ditinggal mati istrinya sehingga berbuat nekat. “Saya khilaf,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 5 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 5 September 2026 tersedia 5 perjalanan PP. Cek jam keberangkatan dan informasi lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.