Advertisement
Aksi Cabul Ayah pada Anaknya, Polisi: Pelaku Tega Cabuli Anaknya saat Baru Alami Lakalantas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Polresta Sleman telah menangkap BSR, 47, warga Kalasan, Sleman yang telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 11 tahun. Akhirnya BSR ditampilkan kepada awak media pada sesi konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu melakukan pencabulan terhadap putri semata wayangnya selama 11 tahun. "Perbuatan itu dilakukan sejak korban Kelas II SD sampai lulus SMA," kata Adrian.
Advertisement
Adrian mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas II SD ini hendak bermain, tetapi pelaku melarangnya. Oleh pelaku, korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," kata Adrian.
Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku tetapi korban justru dibanting oleh pelaku.
"Kali terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada November 2022 ketika sedang merawat pelaku karena jatuh dari kecelakaan lalu lintas. Namun, justru korban mendapatkan perlakukan cabul," jelas Adrian.
Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban sempat merekam perbuatan pelaku dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya. Korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada pacarnya dan memberitahu perbuatan pelaku kepada ibunya.
Berbekal video dan hasil visum sebagai barang bukti, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (20/10/2023) lalu dan kini ditahan di Polresta Sleman. "Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- DIY Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
- Eks Napiter di DIY Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Bantul Target Juara Umum Porda DIY 2025, Segini Bonus yang Disiapkan Pemkab
- Tak Hanya Serang Lahan Pertanian, Monyet di Gunungkidul Curi Telur Ayam
- Satpol PP Bantul Amankan 2.084 Batang Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement