Aksi Cabul Ayah pada Anaknya, Polisi: Pelaku Tega Cabuli Anaknya saat Baru Alami Lakalantas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Polresta Sleman telah menangkap BSR, 47, warga Kalasan, Sleman yang telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 11 tahun. Akhirnya BSR ditampilkan kepada awak media pada sesi konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu melakukan pencabulan terhadap putri semata wayangnya selama 11 tahun. "Perbuatan itu dilakukan sejak korban Kelas II SD sampai lulus SMA," kata Adrian.
Advertisement
Adrian mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas II SD ini hendak bermain, tetapi pelaku melarangnya. Oleh pelaku, korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," kata Adrian.
Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku tetapi korban justru dibanting oleh pelaku.
"Kali terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada November 2022 ketika sedang merawat pelaku karena jatuh dari kecelakaan lalu lintas. Namun, justru korban mendapatkan perlakukan cabul," jelas Adrian.
Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban sempat merekam perbuatan pelaku dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya. Korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada pacarnya dan memberitahu perbuatan pelaku kepada ibunya.
Berbekal video dan hasil visum sebagai barang bukti, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (20/10/2023) lalu dan kini ditahan di Polresta Sleman. "Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement