Hore! Jajanan Kuliner Beromset Kurang dari Rp10 Juta Per Bulan, Kini Tak Dipungut Pajak

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 21 Januari 2024 13:17 WIB
Hore! Jajanan Kuliner Beromset Kurang dari Rp10 Juta Per Bulan, Kini Tak Dipungut Pajak

Ilustrasi kuliner (Freepik)

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menaikan batas pendapatan tidak kena pajak usaha kuliner dari Rp5 juta menjadi Rp10juta. Pemkab pun diminta melakukan identifikasi dan pendataan sehingga penerapannya benar-benar maksimal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.1/2024 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah banyak berimplikasi terhadap pajak dan retribusi di daerah. Selain proses penarikan dijadikan dalam satu perda, juga ada sejumlah kebijakan yang harus direvisi.

“Turunan dari undang-undang ini, kami sudah membuat Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Haris kepada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Dia menjelaskan, salah satu perubahan menyangkut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari usaha restoran atau kuliner. Di peraturan lama, pemkab menetapkan usaha yang kena pajak sebesar Rp5 juta, tapi dengan peraturan yang baru ditetapkan Batasan tidak kena pajak sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA: Rencana Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Sekadar Wacana

“Jadi kalau omset kulinernya sebulan tidak sampai Rp10 juta, maka tidak dipungut pajak,” kata Haris.

Menurut dia, kebijakan menaikan batas nilai tidak kena pajak di sektor usaha kuliner ini sebagai upaya mendukung pengembangan UMKM di Sleman. “Kalau Rp5 juta terlalu kecil, karena warung-warung yang omsetnya di kisaran Rp200.000 per hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Disinggung mengenai optimalisasi pendapatan dari sektor pajak restoran, Haris mengakui terus melakukan pengawasan di lapangan. Di sisi lain juga akan memperluas jaringan pemasangan mesin tapping box di lokasi usaha.

“Hingga sekarang sudah ada 300 tapping di lokasi usaha kuliner, baik restoran maupun rumah makan dengan skala besar,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan saat dihubungi mengaku tidak memermasalahkan adanya kenaikan batas tidak kena pajak untuk pajak restoran. Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya pengawasan terus dilakukan guna memastikan potensi pajak di usaha kuliner ini tetap bisa dioptimalkan.

Di sisi lain, Arif juga meminta kepada pemkab untuk melakukan identifikasi dan didata. Pasalnya, saat sekarang ini banyak usaha-usaha di pinggir jalan yang omsetnya tidak kalah dengan restoran, salah satunya di Kawasan UGM.

“Tujuannya memang untuk mengoptimalkan pajak, tapi juga dilakukan penataan agar lebih rapi, tidak semrawut. Yang terpenting lagi, juga menjadi bagian legalitas dalam berusaha,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online