Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Pelaku pencurian burung PN bersama barang buktinya saat akan menuju ruang penahanan milik Polsek Mlati. Senin (22/1/2024)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Berhasrat memelihara puluhan burung merpati untuk lomba, warga Kapanewon Mlati, Sleman berinisial PN,24, nekat mencuri peliharaan milik tetangganya sendiri. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Mlati dan diancam penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan peristiwa pencurian burung peliharaan ini terjadi pada 31 Desember 2023. Total burung yang dicuri sebanyak 34 ekor jenis merpati untuk lomba, satu kenari serta sekor burung jenis trothokan. “Peristiwa ini diketahui saat korban akan memberi makan pada pagi hari, tetapi burung-burung sudah raib,” kata Irwiantoro, Senin (22/1/2024).
Menurut dia, pascakejadian, korban langsung melaporkan ke polisi. Berbekal laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas tersangka melalui rekaman CCTV. “Pelaku dengan korban saling kenal karena bertetangga,” katanya.
Tersangka PN ditangkap beberapa jam setelah peristiwa pencurian. Modus pencurian dilakukan pada saat dini hari sehingga pemilik tidak mengetahuinya dengan cara melompat pagar rumah bagian belakang. “Pelaku sudah ditahan dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Kepada wartawan, PN mengaku mencuri dikarenakan kepengin memelihara banyak burung. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat diberikan anakan untuk dipelihara, tetapi keburu mati. “Jadi saya memang ingin memeliharanya. Tidak ada niat untuk menjualnya,” kata PN.
BACA JUGA: 2 Terduga Pencuri dan Peracun Anjing di Sleman Diamankan Polisi
Meski demikian, ia mengakui seekor merpati untuk lomba bisa dijual Rp200.000 sehingga saat ditotal bisa mencapai Rp3,2 juta. “Tapi saya tidak berniat menjualnya, meski harganya lumayan,” katanya.
Atas perbuatannya ini, PN diduga melakukanpencurian dengan pemberatan. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 34 ekor burung merpati, satu ekor kenari, lima sangkar burung. Barang bukti lainnya ada satu unit sepeda motor dan satu tali tambang sepanjang Sembilan meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Gus Miftah dan Gus Yusuf Macul Langit mengisi pengajian di Bantul untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol, judol, dan investasi ilegal.
Kekeringan Jawa Tengah melanda Klaten, Pemalang, dan Boyolali. Ribuan warga terdampak, BNPB salurkan bantuan air bersih.
Menkop Ferry Juliantono mematangkan model bisnis Koperasi Merah Putih. Ribuan gerai telah rampung dan disiapkan menyalurkan barang subsidi.