Seragam SMPN 1 Jetis Diadukan ke ORI DIY, Dikpora Bantul Buka Suara
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) DIY telah menyelesaikan proses pengumpulan laporan awal dana kampanye sejumlah partai politik (parpol) dan peserta Pemilu di wilayahnya. Laporan akhir dana kampanye masih harus diserahkan parpol dan peserta Pemilu setelah pencoblosan mendatang jika tidak ingin calon legislatif terpilih dicoret sebagai pemenang Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsi mengatakan, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye ditetapkan pada 12 Januari lalu. Hasilnya sudah disampaikan KPU DIY kepada publik melalui situs website mereka. "Sudah semua, hasil dan nominalnya juga sudah kami sampaikan melalui website KPU," katanya, Selasa (23/1/2024).
Berdasarkan data laporan awal dana kampanye parpol dan peserta yang dirilis KPU DIY, partai dengan penerimaan dana terbesar dipegang oleh Gerindra senilai Rp1,6 miliar sementara yang terkecil yakni Partai Kebangkitan Nusantara Rp0. Kemudian calon DPD dengan dana penerimaan terbesar GKR Hemas senilai Rp1,5 miliar dan terkecil Cinde Laras Rp6,9 juta.
Tri menjelaskan, pihaknya tidak bisa menilai tingkat kepatuhan parpol dan peserta Pemilu dalam pelaporan awal dana kampanye itu. Sebab yang menilai patuh atau tidaknya parpol dan peserta Pemilu hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik.
"Kalau dari kami menilainya kalau peserta Pemilu sudah menyampaikan laporan dana kampanye ya sudah kami terima. Itu secara prosedural mereka sudah memenuhi kewajiban mereka," jelasnya.
BACA JUGA: 15 Rumah Rusak Diterjang Hujan Angin Senin Malam, Genteng dan Atap Berterbangan
Laporan awal dana kampanye ini sifatnya hanya sementara. Untuk penggunaan dana kampanye yang lebih detail dan komplet nantinya masih akan disampaikan oleh parpol dan peserta Pemilu beberapa hari setelah penyelenggaraan Pemilu selesai.
"Nanti masih ada laporan komplet, itu namanya laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye. Itu nanti penyerahannya sekitar tujuh hari setelah pemungutan suara," ungkapnya.
Tri menambahkan laporan dana kampanye penting disampaikan parpol dan peserta Pemilu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Jika parpol dan peserta Pemilu tidak melaporkan dana penggunaan kampanye ada sanksi yang akan diterima.
"Untuk laporan awal dana kampanye misal mereka tidak menyampaikan ke KPU mereka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu di dapil wilayah itu. Sementara kalau tidak mnyampaikan laporan komplet yang di akhir maka calon yang jadi di partai yang tidak menyerahkan itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar parpol dan peserta Pemilu melakukan pencatatan secara detail dana yang masuk dan keluar yang digunakan untk kampanye. "KPU tentunya terus menerus menyampaikan ke parpol dan calon anggota DPD untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran mereka seterbuka mungkin dan transparan mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Orang tua korban Little Aresha Daycare meminta Presiden Prabowo mengawal penanganan kasus dan mendorong pengusutan pihak struktural.
BNN RI membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia melalui Batam dan menangkap tujuh tersangka.
TPP ASN Sleman berpotensi disesuaikan jika target PAD meleset, namun Pemkab menegaskan belum ada keputusan pemotongan.
Polri memutasi 146 perwira tinggi dan menengah. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko ditunjuk sebagai Kadivhubinter Polri yang baru.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satunya dirasakan Texsi Miki Fijay