Target PAD Meleset, TPP ASN Sleman Bisa Terdampak

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 31 Juli 2026 15:57 WIB
Target PAD Meleset, TPP ASN Sleman Bisa Terdampak

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Agus Hidayatno.

Harianjogja.com, SLEMAN—Tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sleman berpotensi disesuaikan apabila pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir tahun tidak mencapai target. Meski demikian, skenario tersebut masih sebatas asumsi dan belum menjadi keputusan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Agus Hidayatno, mengatakan anggaran gaji dan TPP ASN hingga akhir 2026 telah disiapkan. Alokasi tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Menurut Hidayatno, kepastian alokasi tersebut tetap bergantung pada realisasi pendapatan daerah. Apabila PAD tidak memenuhi target, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap belanja yang telah dianggarkan.

“Kalau gaji kayaknya tidak akan kami sesuaikan. Yang kami takutkan mungkin TPP. Kalau sampai tidak tercapai, ya bisa jadi nanti mengorbankan TPP,” kata Hidayatno ditemui di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Dia menegaskan pernyataan tersebut bukan berarti pemerintah telah memutuskan memangkas TPP. Penyesuaian belanja baru akan dipertimbangkan setelah melihat perkembangan realisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman masih berharap target PAD dapat tercapai sehingga tidak perlu mengurangi TPP maupun pos belanja lainnya.

Hidayatno menjelaskan TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja. Saat ini, TPP diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan besaran yang berbeda sesuai indikator kinerja masing-masing.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak menerima TPP. Penghasilan kelompok tersebut lebih banyak bersumber dari PAD dengan besaran yang mengikuti upah minimum kabupaten (UMK).

Di sisi lain, Pemkab Sleman terus mengupayakan peningkatan PAD untuk menutup dampak pemangkasan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. Widayat menyebut nilai transfer yang dipangkas mencapai hampir Rp300 miliar sehingga pemerintah daerah berusaha meningkatkan PAD hingga sekitar Rp300 miliar sebagai langkah membantu menutup kekurangan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan memenuhi target PAD masih dipengaruhi kondisi perekonomian serta perkembangan realisasi pendapatan hingga akhir tahun. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menjaga kesinambungan belanja daerah.

Selain itu, Pemkab Sleman masih menghitung kebutuhan belanja pegawai untuk 2027. Pasalnya, porsi belanja pegawai pada 2026 masih berada di kisaran 32%, sedangkan pada 2027 pemerintah daerah menargetkan porsinya turun menjadi di bawah 30% sesuai ketentuan mandatory spending belanja pegawai.

Hidayatno menegaskan upaya menurunkan porsi belanja pegawai bukan berarti ada ASN yang tidak menerima gaji. Perhitungan dilakukan terhadap cadangan belanja pegawai untuk mengantisipasi penambahan pegawai maupun kenaikan gaji berkala.

“Cadangan gaji ada untuk mengantisipasi apabila tahu-tahu ada tambahan pegawai. Makanya perlu cadangan gaji. Nah, cadangan ini yang kami sesuaikan,” katanya.

Untuk PPPK paruh waktu, kenaikan penghasilan diproyeksikan mengikuti kenaikan UMK. Adapun perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di Sleman hingga kini belum dilakukan karena belum terdapat petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online