Atasi Sampah Sungai, Kota Jogja Siapkan Patroli Perahu dan CCTV
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.
Klub malam. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra mengaku regulasi mengenai pengenaan pajak hiburan hingga 40% telah diterapkan Pemkab Bantul sejak 2023.
Dia menyampaikan dalam Pasal 27 ayat 6 Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur bahwa Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Dia pun tidak mempermasalahkan aturan tersebut lantaran hingga saat ini tidak ada jasa hiburan semacam itu di Bantul.
“Kalau di tempat lain teriak-teriak, kalau saya enggak begitu teriak, karena di Bantul tidak ada hiburan. Dari BPKPAD atau dinas terkait menaikkan pajak silahkan saja, [Bantul] tidak punya karaoke, kelab, lounge, dan spa,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Kadin DIY Meminta Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Ditunda
Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah
Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal
Meski begitu, menurut Hendra, apabila ada jasa hiburan semacam itu di Bantul maka dapat berpeluang meningkatkan lama tinggal wisatawan di Bantul. Menurutnya, jasa hiburan semacam itu dapat menjadi fasilitas penunjang destinasi wisata yang ada di Bantul. Jasa hiburan semacam itu menurut Hendra akan menarik minat wisatawan mancanegara dan domestik.
“Tanpa adanya fasilitas yang mendukung untuk wisatawan terutama wisatawan asing, pasti lama tinggal akan berkurang, karena dia tinggal atau tujuan utama di Bantul, dia mencari kegiatan atau berwisata di Bantul, tetapi saat menginap di Bantul tidak ada fasilitas itu. Akan berpindah ke fasilitas yang ada seperti itu, dia menyeberang ke daerah lain,” katanya.
Sementara dia melihat dengan diterapkannya pajak hiburan hingga 40 persen, maka dapat membuat pengusaha yang akan berinvestasi di sektor tersebut berpikir ulang untuk menanamkan investasi di sektor jasa usaha tersebut.
“Ini [Perda dengan pajak hiburan 40%n] menjadi momok bagi investor yang mau mengembangkan hiburan malam dan night club di Bantul,” katanya.
Karena itu, menurut Hendra, pemerintah daerah perlu berunding bersama dengan para pelaku usaha di industri pariwisata sehingga kedepan kebijakan di sektor tersebut dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.