KAI Daop 6 Jogja Tutup 38 Perlintasan Liar demi Keselamatan
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Klub malam. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra mengaku regulasi mengenai pengenaan pajak hiburan hingga 40% telah diterapkan Pemkab Bantul sejak 2023.
Dia menyampaikan dalam Pasal 27 ayat 6 Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur bahwa Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Dia pun tidak mempermasalahkan aturan tersebut lantaran hingga saat ini tidak ada jasa hiburan semacam itu di Bantul.
“Kalau di tempat lain teriak-teriak, kalau saya enggak begitu teriak, karena di Bantul tidak ada hiburan. Dari BPKPAD atau dinas terkait menaikkan pajak silahkan saja, [Bantul] tidak punya karaoke, kelab, lounge, dan spa,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Kadin DIY Meminta Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Ditunda
Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah
Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal
Meski begitu, menurut Hendra, apabila ada jasa hiburan semacam itu di Bantul maka dapat berpeluang meningkatkan lama tinggal wisatawan di Bantul. Menurutnya, jasa hiburan semacam itu dapat menjadi fasilitas penunjang destinasi wisata yang ada di Bantul. Jasa hiburan semacam itu menurut Hendra akan menarik minat wisatawan mancanegara dan domestik.
“Tanpa adanya fasilitas yang mendukung untuk wisatawan terutama wisatawan asing, pasti lama tinggal akan berkurang, karena dia tinggal atau tujuan utama di Bantul, dia mencari kegiatan atau berwisata di Bantul, tetapi saat menginap di Bantul tidak ada fasilitas itu. Akan berpindah ke fasilitas yang ada seperti itu, dia menyeberang ke daerah lain,” katanya.
Sementara dia melihat dengan diterapkannya pajak hiburan hingga 40 persen, maka dapat membuat pengusaha yang akan berinvestasi di sektor tersebut berpikir ulang untuk menanamkan investasi di sektor jasa usaha tersebut.
“Ini [Perda dengan pajak hiburan 40%n] menjadi momok bagi investor yang mau mengembangkan hiburan malam dan night club di Bantul,” katanya.
Karena itu, menurut Hendra, pemerintah daerah perlu berunding bersama dengan para pelaku usaha di industri pariwisata sehingga kedepan kebijakan di sektor tersebut dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Fitur Instants Instagram bikin banyak pengguna salah kirim foto. Berikut cara menonaktifkan dan membatalkan Instants agar privasi tetap aman.