Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bantul Gencarkan Razia dan Edukasi

Jumali
Jumali Jum'at, 02 Februari 2024 17:47 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bantul Gencarkan Razia dan Edukasi

Ilustrasi-Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus memaksimalkan razia rokok ilegal dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa cukai.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati mengungkapkan, pada Rabu (31/1/2024) dan Kamis (1/2/2024), pihaknya telah melakukan razia rokok ilegal di tiga titik di Kapanewon Imogiri, Jetis dan Pundong. Untuk hasilnya, petugas tidak menemukan rokok ilegal di tiga titik tersebut.

Meski demikian, pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia keberadaan rokok ilegal. Selain itu, Satpol PP Bantul juga mengoptimalkan edukasi ke masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa cukai.

“Karena nanti bisa  kena sanksi pidana sesuai Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Sri, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA: Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dari Razia Warung di Bantul

Menurut Sri, pengoptimalan razia dan edukasi ke masyarakat agar tak menjual rokok ilegal juga didasarkan hasil razia rokok tanpa cukai selama 2023. Di mana ada 59.200 batang ilegal berhasil disita dari sejumlah titik razia.

Hasil tersebut, kata Sri,  telah diserahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk kemudian dimusnahkan. “Karena itu kan kewenangan mereka. Kami sendiri akan tetap mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi agar para pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai, maupun rokok bercukai palsu. Karena ada ancaman pidananya,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online