Advertisement
Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dari Razia Warung di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menyatakan peredaran rokok tanpa cukai saat inni cukup marak. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menuturkan instansinya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kalurahan Argorejo, dan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (31/10/2023).
Advertisement
Dari razia tersebut ditemukan ribuan rokok tanpa cukai telah beredar di masyarakat. Dari sebuah warung di Kalurahan Argorejo ditemukan ada 880 batang rokok tanpa cukai, sementara di Kalurahan Argosari ditemukan ada 960 rokok tanpa cukai.
BACA JUGA : 10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Dia menyampaikan rokok tanpa cukai tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan kepada pemilik warung tersebut didenda. Adapun pemilik warung di Kalurahan Argorejo diberikan denda sebesar Rp1,7 juta dan di Kalurahan Argosari diberikan denda senilai Rp1,9 juta.
“Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko atau warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007 tentang Cukai,” katanya melalui telepon, Rabu (8/11/2023).
Selama ini menurut Sri, para pemilik warung di Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari dua distributor rokok, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY.
“Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai
“Kita sebagai petugas tetap tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengedarkan rokok tanpa cukai karena melanggar UU Cukai, untuk mereka yang sudah kita tangkap tetap kita pantau, apabila tetap menjual terpaksa kita proses sesuai aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana Evakuasi 1.000 Warga Jalur Gaza ke Indonesia, PBNU: Blunder dan Tidak Tepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Lesu, Target Investasi Kulonprogo 2025 Hanya Rp160 Miliar
- Kementan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul
- SCH Gelar Halal Bi Halal Bersama 50 Media Ternama se-DIY
- Resmi Operasikan Asrama, Begini Kisah Ponpes Bidayatussalikin Menangani Pecandu Narkoba
- Pemkot Jogja Akan Terapkan Pembangunan Padat Karya untuk Antisipasi PHK hingga Ketidakpastian Ekonomi
Advertisement