Kasus ISPA di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Minta Warga Waspada
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY banyak menemukan fenomena tebus murah sembako di kalangan peserta Pemilu untuk menggaet suara. Tindakan seperti ini sebenarnya menyalahi aturan, tetapi tidak ada aturan hukum yang lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pemberian doorprize dan tebus murah sembako banyak dilakukan peserta Pemilu di masa kampanye. Lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur pihaknya kemudian melihat tindakan itu dari segi kewajaran untuk bisa ditindaklanjuti.
"Kami menyarankan diskon itu maksimal 50 persen. Ini karena arahan dari Ketua Bawaslu RI gak ada sandaran hukumnya. Namun diskresi yang disampaikan dari pusat itu wajar kalau maksimal adalah 50 persen," kata Najib, Sabtu (3/2/2024).
Najib menyebut, ketika petugas di lapangan menemukan fenomena tebus sembako murah dengan potongan lebih dari 50 persen pasti akan ditegur. Pun demikian dengan fenomena pembagian doorprize atau hadiah. Pada regulasi lama pembagian doorprize yang direkomendasikan maksimal hanya Rp1 juta.
"Regulasi baru tidak mengatur itu tapi karena kita mencoba progresif maka kita upayakan untuk membatasi agar tidak jor-joran di lapangan terkait dengan pembagian doorprize dengan nilai yang spektakuler," ujarnya.
Sampai sekarang belum ada peserta Pemilu yang ditindak akibat melanggar ketentuan dalam pembagian doorprize dan tebus murah sembako selama kampanye. Hal ini diklaim Najib lantaran petugas lebih mengedepankan mitigasi dan pencegahan dibanding dengan upaya penindakan.
BACA JUGA: Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan
"Kecuali kalau dicegah tapi tetap jalan terus maka kita akan upayakan untuk penindakan. Termasuk yang paling banyak lagi adalah aktivitas yang digunakan sebagai bentuk kampanye terselubung," katanya.
Di sisi lain fenomena pelibatan anak dalam kampanye juga cukup marak di lapangan. Apalagi di masa kampanye rapat akbar. Najib menyebutkan, belum ada laporan mengenai kampanye dengan melibatkan anak kepada pihaknya. Namun Bawaslu tetap melakukan mitigasi dan pencegahan.
"Mitigasi kita arahkan agar anak-anak dikelompokkan di luar arena kampanye. Misalnya di gedung kampanyenya, tapi kalau terjadi banyak di pertemuan terbatas maka kita minta pelaksanaannya untuk anak-anak didudukkan diluar gedung sehingga tidak terlibat langsung," urainya.
Najib mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye tidak termasuk ketika orang tua mengajak anaknya untuk ikut hadir dalam proses kampanye. Pelibatan anak hanya bisa dilihat jika mereka diajak secara langsung oleh panitia untuk tampil atau pentas selama kampanye berlangsung.
"Selama ini kami belum menemukan itu. Terlebih kalau anak-anak disuruh pakai kaus parpol maupun caleg kami mengupayakan agar kemudian dilepas ganti pakaian biasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.
Ditjen PAS DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat diperiksa di Rutan Pondok Bambu.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.