Pria Lansia Meninggal di Hotel Parangtritis Saat Bersama Perempuan
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kantor KPU DIY - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan Partai Buruh di wilayah lain di DIY kecuali di Kabupaten Kulonprogo tetap bisa ikut Pemilu 2024.
Menurut KPU DIY pemilih yang mencoblos Partai Buruh di Kulonprogo pada Pemilu 2024 nanti otomatis suaranya akan dihitung tidak sah lantaran partai tersebut telah dicoret dari peserta Pemilu 2024 khusus di Kulonprogo lantaran tidak melaporkan dana awal kampanye (LADK) sampai batas akhir yang ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih membenarkan dicoretnya Partai Buruh di Kulonprogo untuk mengikuti proses Pemilu 2024. Sementara untuk daerah lain Partai Buruh masih bisa mengikuti Pemilu 2024 baik untuk wilayah provinsi maupun pusat.
"Di Kulonprogo aja yang Pemilu anggota DPRD kabupaten kalau yang Pemilu DPRD Provinsi, RI itu gak dibatalkan, tetap. Jadi kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tetap sah tapi kalau Kulonprogo kalau ada yang nyoblos nanti masuk kategori tidak sah," ungkapnya, Jumat (9/2/2024).
BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Antisipasi Maraknya Politik Uang
Menurut Tri, di kabupaten dan kota lainnya Partai Buruh tetap melaporkan dana kampanye awal. Di Kulonprogo, partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye awal lantaran tidak adanya pengurus dan calon legislatif (caleg) di wilayah tersebut. "Dari hasil klarifikasi tidak ada pengurus dan tidak ada calegnya," katanya.
Tri menyatakan, di surat suara Pemilu Partai Buruh tetap dicetak logo berikut nama partainya. Namun tidak ada daftar caleg yang tertera di kolom surat suara partai tersebut. "Surat suaranya sama dengan daerah lain hanya nanti kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tidak sah. Daftar calegnya kosong karena memang gak ada caleg dari awal," jelasnya.
Dalam waktu dekat partai politik juga diwajibkan untuk membuat laporan pemberi sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024 sampai 11 Februari nanti. "Kalau itu hanya tahapan tengah saja, tidak ada konsekuensi apapun kalau memang mereka ada sumbangan ya dicatatkan kalau enggak ya enggak dicatatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu malam Minggu. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.