Advertisement

Promo November

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Antisipasi Maraknya Politik Uang

Yosef Leon
Jum'at, 09 Februari 2024 - 12:17 WIB
Sunartono
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Antisipasi Maraknya Politik Uang Suasana apel siaga pengawasan masa tenang Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu DIY, Jumat (9/2 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY mewanti-wanti maraknya fenomena politik uang setelah tahapan kampanye di Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari nanti. Selanjutnya Pemilu akan memasuki masa tenang sejak 11-13 Februari yang disinyalir masih dimanfaatkan peserta Pemilu untuk meraup suara. 

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, masa tenang merupakan salah satu tahapan yang cukup krusial bagi pengawas Pemilu. Sebab, potensi pelanggaran yang terjadi biasanya semakin marak lantaran menjelang masuknya hari pencoblosan. 

Advertisement

"Masa tenang harusnya tidak ada lagi kampanye di masyarakat dan tidak ada lagi aktivitas untuk mempengaruhi pilihan masyarakat," kata Najib seusai apel siaga pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Jumat (9/2/2024). 

BACA JUGA : Bawaslu DIY Ungkap Partai Buruh Dicoret dari Peserta Pemilu di Kulonprogo, Ini Alasannya

Najib menyatakan, selama beberapa hari ke depan sampai dengan masa pencoblosan biasanya ada pihak-pihak yang tetap akan mempengaruhi pilihan masyarakat meskipun masa kampanye jelas dilarang di masa tenang. Termasuk fenomena politik uang yang biasanya semakin marak di masa tenang Pemilu 2024. 

"Politik uang sebaiknya kalau berupa potensi dicegah, masyarakat kan bisa merasakan ada orang asing bawa logistik diduga mau politik uang lebih baik dicegah. Kalau bisa mencegah berarti bisa menggagalkan pelanggaran," ujarnya. 

Dia mengakui bahwa secara perangkat dan jumlah personel Bawaslu DIY masih mengalami keterbatasan. Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika ada potensi politik uang bisa ditolak atau dilaporkan ke instansi terkait. 

"Politik uang harus ditolak, kalau masih dalam konteks potensi dicegah tapi kalau sudah dicegah tetap ada pelanggaran itu baru dilaporkan ke Bawaslu. Kita harap memang pelanggaran yang kita proses sebagian besar dari laporan masyarakat," jelasnya.

Menurut Najib, masa tenang tidak hanya berlaku di lapangan saja melainkan juga di dunia maya. Proses kampanye atau mempengaruhi pilihan masyarakat di masa tenang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Di dunia maya kita akan kolaborasi dengan Polda, Kominfo dan lembaga lain yang concern untuk mengawasi dunia maya, kami terbatas dengan perangkat dan personel sehingga kami tidak sendirian. Begitu ada laporan wajib hukumnya bagi kami menindak," katanya. 

Di masa tenang nanti, Bawaslu DIY berharap peserta Pemilu bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang dipasangnya. "Kita akan koordinasi dengan KPU dan Sat Pol PP terkait penertiban APK, meskipun kita berharap peserta Pemilu bisa menertibkan secara mandiri. Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement