Pedagang Pasar Gunungkidul Berkurang 40 Persen, Ini Penyebabnya
Pedagang pasar tradisional Gunungkidul berkurang 30%-40% akibat perdagangan online, pedagang keliling, dan minimnya generasi penerus.
Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut Partai Buruh dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Kulonprogo lantaran tidak mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir pada 7 Januari lalu.
Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
BACA JUGA : LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
"Di Kulonprogo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Bayu, sampai batas akhir LADK diserahkan kepada KPU hanya Partai Buruh saja yang diketahui tidak melaporkan dana kampanye. Oleh sebab itu otomatis partai yang identik dengan warna oranye itu tidak diperbolehkan ikut Pemilu di Kulonprogo. "Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari Pemilu," katanya.
Hanya saja Bayu belum mengetahui bagaimana prosedur teknis surat suara Pemilu legislatif di Kulonprogo, apakah Partai Buruh tetap ada atau dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu setempat.
"Mungkin di surat suara tidak ada, khusus untuk Kulonprogo. Harusnya seperti itu saya juga belum cek surat suara di sana," ujarnya.
BACA JUGA : Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Namun demikian, jika Partai Buruh dihilangkan dari surat suara, Bayu menyebut hal itu tidak mungkin lantaran selama proses LADK berlangsung, distribusi, pelipatan dan penyimpanan surat suara sudah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah.
"Saat posisi itu apakah bisa cetakannya berbeda, menurut saya tidak. Mungkin Partai Buruh masih ada di surat suara Kulonprogo tapi tidak akan dianggap. Saya kurang tahu mekanismenya dari KPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pedagang pasar tradisional Gunungkidul berkurang 30%-40% akibat perdagangan online, pedagang keliling, dan minimnya generasi penerus.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 20 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 20 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek waktu keberangkatan dari tiap stasiun menuju Palur.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.