Mi Lethek Srandakan Tembus 50 Toko, Omzet Capai Rp20 Juta
Mi Lethek Yu Murti di Srandakan Bantul naik kelas dengan kemasan modern. Kini dipasarkan di 50 toko dan omzetnya tembus Rp20 juta.
Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut Partai Buruh dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Kulonprogo lantaran tidak mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir pada 7 Januari lalu.
Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
BACA JUGA : LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
"Di Kulonprogo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Bayu, sampai batas akhir LADK diserahkan kepada KPU hanya Partai Buruh saja yang diketahui tidak melaporkan dana kampanye. Oleh sebab itu otomatis partai yang identik dengan warna oranye itu tidak diperbolehkan ikut Pemilu di Kulonprogo. "Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari Pemilu," katanya.
Hanya saja Bayu belum mengetahui bagaimana prosedur teknis surat suara Pemilu legislatif di Kulonprogo, apakah Partai Buruh tetap ada atau dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu setempat.
"Mungkin di surat suara tidak ada, khusus untuk Kulonprogo. Harusnya seperti itu saya juga belum cek surat suara di sana," ujarnya.
BACA JUGA : Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Namun demikian, jika Partai Buruh dihilangkan dari surat suara, Bayu menyebut hal itu tidak mungkin lantaran selama proses LADK berlangsung, distribusi, pelipatan dan penyimpanan surat suara sudah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah.
"Saat posisi itu apakah bisa cetakannya berbeda, menurut saya tidak. Mungkin Partai Buruh masih ada di surat suara Kulonprogo tapi tidak akan dianggap. Saya kurang tahu mekanismenya dari KPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mi Lethek Yu Murti di Srandakan Bantul naik kelas dengan kemasan modern. Kini dipasarkan di 50 toko dan omzetnya tembus Rp20 juta.
Ini bertujuan memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan model layanan kesehatan mental berbasis Artificial Intelligence (AI).
Jonatan Christie kembali bertanding saat Indonesia mengirim 12 wakil ke Japan Open 2026. Fajar/Fikri dan sejumlah pemain andalan siap bangkit di Tokyo.
Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. Total tersangka kini mencapai 27 orang dengan 103 anak tercatat sebagai korban.
Kolombia tim terakhir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Asia habis tak tersisa, Eropa dominan dengan 7 wakil. Simak daftar lengkap tim lolos!
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.