Advertisement

Promo November

Bawaslu DIY Ungkap Partai Buruh Dicoret dari Peserta Pemilu di Kulonprogo, Ini Alasannya

Yosef Leon
Jum'at, 09 Februari 2024 - 10:47 WIB
Sunartono
Bawaslu DIY Ungkap Partai Buruh Dicoret dari Peserta Pemilu di Kulonprogo, Ini Alasannya Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut Partai Buruh dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Kulonprogo lantaran tidak mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir pada 7 Januari lalu. 

Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir. 

Advertisement

BACA JUGA : LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman

"Di Kulonprogo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," katanya, Jumat (9/2/2024). 

Menurut Bayu, sampai batas akhir LADK diserahkan kepada KPU hanya Partai Buruh saja yang diketahui tidak melaporkan dana kampanye. Oleh sebab itu otomatis partai yang identik dengan warna oranye itu tidak diperbolehkan ikut Pemilu di Kulonprogo. "Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari Pemilu," katanya. 

Hanya saja Bayu belum mengetahui bagaimana prosedur teknis surat suara Pemilu legislatif di Kulonprogo, apakah Partai Buruh tetap ada atau dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu setempat. 

"Mungkin di surat suara tidak ada, khusus untuk Kulonprogo. Harusnya seperti itu saya juga belum cek surat suara di sana," ujarnya.

BACA JUGA : Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

 Namun demikian, jika Partai Buruh dihilangkan dari surat suara, Bayu menyebut hal itu tidak mungkin lantaran selama proses LADK berlangsung, distribusi, pelipatan dan penyimpanan surat suara sudah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah. 

"Saat posisi itu apakah bisa cetakannya berbeda, menurut saya tidak. Mungkin Partai Buruh masih ada di surat suara Kulonprogo tapi tidak akan dianggap. Saya kurang tahu mekanismenya dari KPU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement