DPRD Bantul Minta Pengelola Tambak dan Kolam Ikan Perhatikan Dampak Lingkungan
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut Partai Buruh dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Kulonprogo lantaran tidak mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir pada 7 Januari lalu.
Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
BACA JUGA : LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
"Di Kulonprogo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Bayu, sampai batas akhir LADK diserahkan kepada KPU hanya Partai Buruh saja yang diketahui tidak melaporkan dana kampanye. Oleh sebab itu otomatis partai yang identik dengan warna oranye itu tidak diperbolehkan ikut Pemilu di Kulonprogo. "Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari Pemilu," katanya.
Hanya saja Bayu belum mengetahui bagaimana prosedur teknis surat suara Pemilu legislatif di Kulonprogo, apakah Partai Buruh tetap ada atau dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu setempat.
"Mungkin di surat suara tidak ada, khusus untuk Kulonprogo. Harusnya seperti itu saya juga belum cek surat suara di sana," ujarnya.
BACA JUGA : Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Namun demikian, jika Partai Buruh dihilangkan dari surat suara, Bayu menyebut hal itu tidak mungkin lantaran selama proses LADK berlangsung, distribusi, pelipatan dan penyimpanan surat suara sudah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah.
"Saat posisi itu apakah bisa cetakannya berbeda, menurut saya tidak. Mungkin Partai Buruh masih ada di surat suara Kulonprogo tapi tidak akan dianggap. Saya kurang tahu mekanismenya dari KPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Zinedine Zidane membela Cristiano Ronaldo yang disorot usai meninggalkan timnas Portugal dan mengenang kesuksesan mereka di Real Madrid.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.
PT Pos Sungguminasa mengakui salah kirim surat MA untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hingga tak diterima sebelum putusan.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.