Harga Murah dan Jeratan Pidana, Ini Bahaya Beli Kendaraan STNK Only
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Pelaku pembacokan saat dihadirkan di Mapolsek Sedayu, Rabu (21/2/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Entah apa yang ada di benak M, 33, hingga tega membacok seorang lansia berinisial W, 65, di sebuah sawah yang berada di Dusun Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Selasa (20/2/2024) pagi. Padahal alasannya hanya karena korban tak mau memberikan uang kepada M untuk membeli rokok.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengaku telah menangkap pelaku. Dia mengatakan baik korban maupun pelaku adalah sama-sama warga Argomulyo. "Tetapi keduanya memang tidak saling mengenal," kata Kapolsek, Rabu (21/2/2024).
Pelaku, kata Kapolsek, sebelumnya memang sudah berniat memalak untuk mendapatkan uang guna membeli rokok.
Insiden pembacokan itu, berawal Senin pagi korban pergi ke sawah untuk mengairi sawah. Setelah mengairi sawah, korban hendak pulang. Saat di sawah, pelaku dan korban bertemu.
Korban sempat menanyakan kepada pelaku sedang apa. Namun, dijawab oleh pelaku dengan meminta uang ke korban.
Korban pun mengaku tidak membawa uang. Namun, pelaku tidak percaya dan langsung membekap korban dari belakang. Pelaku lalu merogoh saku korban dan mendapati uang senilai Rp50.000 di saku korban. “Seteah itu pelaku membacokkan barang seperti sabit ke korban," ucap Kapolsek.
Akibatnya korban mengalami luka di pergelangan tangan dan kiri hingga punggung. Korban, kata Kapolsek, sebenarnya sempat melakukan perlawanan, sebelumnya akhirnya lepas dari pelaku. “Pelaku kemudian kabur,” ucap Kapolsek.
Adapun korban yang dalam kondisi terluka, pulang ke rumah dan kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Barulah setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan cepat meringkus pelaku setelah ponsel pelaku tertinggal dan dibawa oleh korban. Pelaku kami tangkap pukul 07.00 WIB. Awalnya memang tidak mengaku, tapi setelah kami tunjukkan bukti, pelaku tidak bisa mengelak,” ucap Kapolsek.
BACA JUGA: 14 Hari, 20 Pelaku Curas Diringkus
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa sepeda motor Kawasaki KLX serta ponsel yang dipakai pelaku. “Untuk sabit yang digunakan pelaku masih kami cari karena dibuang di sungai,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, si pelaku, M mengakui membutuhkan uang untuk beli rokok. Akan tetapi, karena takut ketahuan karena celananya bersimbah darah dan lumpur, akhirnya uang hasil kejahatan dibuang bersama dengan celana. “Soal tindakan melukai itu respons spontan saya saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Tragedi kemenangan Meksiko di Piala Dunia 2026: 4 suporter tewas dalam perayaan massal di Mexico City akibat sesak napas dan epilepsi. Presiden sampaikan belasu
Citilink membuka lima rute baru mulai Juli 2026, termasuk YIA-Batam, YIA-Balikpapan, dan Makassar-YIA untuk memperkuat konektivitas Jogja.
Jadwal F1 GP Inggris 2026 di Silverstone. George Russell memangkas jarak dari Andrea Kimi Antonelli dalam persaingan gelar juara dunia.
Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan menggelar pesta pernikahan besar di Madison Square Garden yang disebut lebih meriah dari Met Gala.
Cak Imin mengajak generasi muda kembali ke desa membangun pertanian demi memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis inovasi.