14 Hari, 20 Pelaku Curas Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY beserta Polres jajaran melaksanakan Operasi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Progo selama 14 hari. Dari operasi tersebut polisi mengungkap 15 kasus dengan total 20 yang diamankan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Operasi Curas Progo tersebut dilaksanakan sejak 9 Agustus hingga 22 Agustus lalu. Adapun 15 kasus yang diungkap terdiri dari tiga kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda DIY; tiga kasus diungkap Polresta Jogja; tiga kasus yang diungkap Polres Sleman; dua kasus yang diungkap Polres Bantul; dua kasus yang diungkap Polres Kulonprogo; serta dua kasus yang diungkap Polres Gunungkidul. “Dari 15 kasus yang diungkap tersebut, 14 kasus merupakan target operasi [TO] dan satu kasus yang non-TO,” kata Yuliyanto, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi menambahkan mayoritas kasus yang diungkap tersebut yakni kasus penjambretan maupun perampasan yang dilakukan di jalan raya. Dari 20 orang tersangka, enam orang merupakan residivis. “Rata rata mereka mengambil ponsel maupun barang berharga lainnya dengan sasaran korban mayoritas remaja. Jadi memang para pelaku itu sudah membuntuti korban, saat di jalanan yang sepi, langsung dilakukan aksinya,” kata dia.
Dari 15 kasus tersebut, imbuh AKBP Nugrah, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari enam unit sepeda motor, 13 buah telepon genggam, satu unit mobil, uang tunai, satu buah senjata tajam, serta beberapa barang-barang lainnya. “Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, saat bepergian untuk tidak menggunakan barang-barang yang mencolok, karena bisa memancing para pelaku untuk melakukan kejahatan,” kata AKBP Nugrah.
Salah satu kasus yang diungkap adalah kasus penganiayaan dan perampasan handphone milik korban Anggit, warga Sendangadi, Mlati. Pelaku yakni tiga orang pemuda bernama Firman Syihada, 25; Arip Rahman, 18; dan Galih Pandu, 20. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6). Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang mengendarai mobil, sesampainya di pertigaan Dusun Salakan, Gamping, beriringan dengan korban Anggit, 23, warga Sendangadi, Mlati yang mengendarai sepeda motor.
Para pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian mobil mereka memepet korban. Korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya. Kelima pelaku keluar dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepalanya. Sebelum meninggalkan korban yang dalam keadaan babak belur, ponsel milik korban sempat diambil oleh salah pelaku. “Peristiwa kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan di lokasi kejadian juga sepi dan minim penerangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement