Apes! Niat Titip Angsuran Bank, Puluhan Juta Rupiah Duit Petani Samigaluh Malah Ditilep

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 22 Februari 2024 16:47 WIB
Apes! Niat Titip Angsuran Bank, Puluhan Juta Rupiah Duit Petani Samigaluh Malah Ditilep

Ilustrasi./Harian Jogja

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang petani di Kapanewon Samigaluh, S, 55, menjadi korban dugaan penggelapan uang.

Dugaan penggelapan uang itu bermula saat S menitipkan uang kepada ANC, warga Kapanewon Girimulyo untuk pembayaran angsuran bank.

Sebelumnya, anak S meminjam uang ke sebuah bank swasta sebesar Rp150 juta pada Mei 2023. Jatuh tempo pembayaran pinjaman uang itu pada 4 November 2023, tetapi S baru membayarkannya pada 25 November 2023.

Pembayaran yang dilakukan S atas pinjaman anaknya itu melalui ANC, 37, sebesar Rp35 juta. Bukti pembayaran S melalui ANC itu adalah sebuah kuitansi.

Saat menitipkan pembayaran angsuran itu, S meminta kembali Rp5 juta guna keperluannya. "Tapi dalam kuitansi masih tertulis Rp35 juta," kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (22/2/2024).

Novi menjelaskan dugaan penggelapan uang itu terkuak saat pihak bank mendatangi S. "Kemudian pada Rabu, 31 Januari 2024 ketika Saksi II mendatangi rumah pelapor untuk menagih angsuran yang sudah lama lewat jatuh tempo dan belum dibayar sama sekali oleh pelapor," ungkapnya.

Saat didatangi pihak bank tersebut, S menjelaskan sudah membayar angsuran lewat ANC. "Pelapor merasa sudah menitipkan sejumlah uang kepada terlapor dan memperlihatkan bukti kuitansi penitipan uang angsuran tersebut," jelas Novi.

BACA JUGA: Tak Dapat Unit yang Dijanjikan, Belasan Korban Penipuan Apartemen di Jogja Lapor Polisi

Menyadari ada yang tidak beres, lanjut Novi, korban dan pihak bank lantas menghubungi ANC. Namun, terduga pelaku penggelapan itu tak bisa dihubungi. "Sudah mencari ke rumah ANC tetapi hingga saat ini ANC tidak diketahui keberadaannya dan nomor teleponnya sudah tidak aktif," jelasnya.

Lantaran tak bisa dihubungi dan dicari tak ada, sambung Novi, lantas S melaporkan kasus ini ke Polres Kulonprogo. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana diduga kerugian S sebesar Rp30 juta" pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online