Kebakaran Tembus 153 Kasus di Gunungkidul, Warga Harus Aktif Mencegah
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Korban penipuan Apartemen City bersama kuasa hukum saat melapor ke Polda DIY./ Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah korban dari Apartemen Maliboro City membuat laporan ke Polda DIY terkait dengan tuduhan penipuan. Laporan dilakukan karena hingga sekarang tidak mendapatkan unit sesuai dengan yang dijanjikan meski sudah membayar secara lunas.
Salah seorang perwakilan dari korban, Hendri Irawan mengatakan, sekitar enam tahun lalu berniat membeli satu unit untuk rumah anaknya yang masih kuliah seharga Rp590 juta. Meski demikian, hingga sekarang ia tidak pernah menerima unit yang dijanjikan.
“Saya sudah melunasi dengan cicilan selama 24 bulan. Tapi, unit tidak pernah saya terima karena hanya janji-janji yang tak ditepati,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan agar bisa mendapatkan haknya tersebut. Namun, tidak ada kepastian sehingga melaporkannya ke polisi.
“Biar tertarik saya sempat diperlihatkan kuncinya saat melihat unit yang dijanjikan. Namun oleh manajemen, saya disuruh mengisi terkait dengan upaya perbaikan, tapi setelahnya tidak pernah diberikan, meski sudah melunasi tanggungan yang diharuskan,” katanya.
Penasehat Hukum para korban, Iwan Setiyawan mengatakan, total ada 13 pemilik yang sudah melunasi tanggungan. Namun, hingga sekarang belum juga menerima unit yang dijanjikan.
“Para korban tidak dapat unit yang dibeli, padahal sudah melunasinya,” kata Iwan.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Bertemu Pengembang, Ini Kesepakatannya
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan agar hak kepemilikan tersebut diberikan. Langkah-langkah mediasi dan bertemu dengan manajemen Apartemen Malioboro City sudah, namun hasilnya juga tidak ada kejelasan terkait dengan kepemilikan para korban.
“Makanya klien kami membuat laporan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Karena apa, Ketika membeli sesuatu yang diberikan setelah menyerahkan uang yang disepakati dan dan klien kami sudah melunasi, tapi unitnya belum diterima,” katanya.
Iwan menjelaskan, untuk para korban merasa dirugikan dengan nominal kerugian yang berbeda-beda dikarenakan per unitnya di rentang harga Rp300-600 jutaan. “Ya kalau ditotal bisa mencapai sekitar Rp6 miliaran,” katanya.
Disinggung mengenai kasus yang sudah berlangsung lama, Iwan tidak menampik hal tersebut. Hal yang mendasari pembuatan laporan yang dilakukan sekaran karena dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan unit ke pembeli.
Namun demikian, sambung dia, 13 kliennya ini tidak masuk dalam penerima unit tersebut. “Tidak masuk daftar sehingga membuat laporan dan sudah ada bukti laporan dengan dugaan penipuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
MRS 2026 putaran empat menjadi uji coba perangkat elektronik Sirkuit Mandalika sekaligus menjaga grip lintasan menjelang MotoGP Indonesia 2026.