KPU Bantul Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

Jumali
Jumali Sabtu, 02 Maret 2024 14:17 WIB
KPU Bantul Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membuka pendaftaran pemantau Pilkada Bantul 2024, dari Senin (27/2/2024) sampai Jumat (16/11/2024) mendatang.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, pembukaan pendaftaran pemantau Pilkada sudah sesuai dengan PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Di mana, pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

BACA JUGA : Perludem: Pilkada Serentak Digelar November 2024, Sesuai Putusan MK

Selain itu, pembukaan pendaftaran pemantau Pilkada juga sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Dan, sesuai tahapan yang ada, untuk pendaftaran pemantau Pilkada sudah kami buka dari 27 Februari ini sampai nanti 16 November 2024. Kami juga telah mengeluarkan SK terkait jadwal dan program serta tanggal pelaksanaan Pilkada. Saat ini, sedang berjalan untuk petunjuk teknisnya," terang Joko, Sabtu (2/3/2024).

Setelah membuka pendaftaran pemantau Pilkada, lanjut Joko, tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Bantul adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Kemudian, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 yakni tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota ke KPU.

"Tahapan ini dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran," terang Joko.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk panwas kalurahan dan kecamatan untuk kepentingan pilkada. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Untuk teman-teman panwascam ini masa kerjanya selesai pada April. Untuk Pilkada, sejauh ini kami masih tunggu kejelasan dan kebijakan dari Bawaslu RI," ucap Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online