Shin Tae-yong Diskors 10 Tahun dari Sepak Bola Korea
Shin Tae-yong dilaporkan mendapat sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun. Hukuman ini terkait investigasi saat melatih Ulsan H
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widhyana bersama Kanit Rekrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna saat menunjukkan barang bukti pencurian kotak amal di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024) / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Kabupaten Cilacap, Khadikun, 38, melakukan aksi pencurian kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan. Parahnya, uang hasil curian dari kotak amal itu digunakan untuk judi online.
Kanit Rekrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengungkapkan, Khadikun ditangkap oleh warga pada Kamis (15/2/2024) saat mencuri kotak amal di Musala Al Hikmah, Banguntapan.
"Jadi ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan," katanya, saat ungkap kasus di Mapolsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).
Dari pengakuan sementara, lanjut Imam, pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di empat lokasi berbeda. Sedangkan uang yang digunakan untuk judi online.
"Jadi pelaku ini bukan orang Jogja. Dia ini lihat dulu di google maps lokasi musala ataupun masjid. Sekiranya aman, dia akan meluncur dengan menggunakan jasa ojek online," lanjut Imam.
Imam mengungkapkan dari penelusuran pihaknya, Khadikun ini ternyata adalah seorang residivis. "Kasus pengelapan kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Jadi pelaku memang seorang residivis," ucap Imam.
Sementara dihadapan awak media, Khadikun mengakui jika uang yang didapatkan dari mencuri kotak amal digunakan untuk judi online.
"Buat judi slot [online]. Saya awalnya coba-coba saja. Karena memang belum dapat pekerjaan, dan sementara saya tinggal di daerah Malioboro," jelas Khadikun.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, peristiwa pencurian kotak amal di Mushola Al Hikmah terungkap berawal dari keberadaan saksi Suhartinah pada Kamis (15/2/2024) pada pukul 09.00 WIB pergi belanja ke warung. Saat itu saksi melewati depan Mushola Al Hikmah dan melihat ada sepasang sandal, dan pada saat pulang dari belanja saksi melihat ada seorang laki-laki berada dipojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.
"Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di Mushola tadi. Saksi kemudian mengecek di Mushola dan masih mendapati sandalnya masih ada namun orangnya dicek dikamar mandi tidak ada," kata Imam.
Saksi kemudian masuk kedalam serambi Mushola, dan melihat didalam Mushola melalui kaca jendela. Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok didekat kotak amal sambil memasukkan lidi kedalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada didalamnya. Atas kejadian tersebut saksi menghubungi saksi lainnya yang kemudian bersama-sama mengamankan pelaku dan uang senilai Rp452.000, yang diambilnya.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Shin Tae-yong dilaporkan mendapat sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun. Hukuman ini terkait investigasi saat melatih Ulsan H
Kejagung membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan TPPU.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
BGN menegaskan SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu gizi akan ditutup jika tak diperbaiki.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus baru untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung.
Jonatan Christie gagal melaju ke semifinal China Open 2026 setelah kalah dua gim langsung dari wakil Kanada, Victor Lai, pada babak perempat final.