Advertisement

Kapolres Bantul Akan Menindak Masyarakat Bermain Petasan saat Ramadan, Bisa Dipidana 9 Tahun

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 12 Maret 2024 - 12:47 WIB
Sunartono
Kapolres Bantul Akan Menindak Masyarakat Bermain Petasan saat Ramadan, Bisa Dipidana 9 Tahun Lokasi ledakan mercon di Pandak, Bantul. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengimbau masyarakat tidak bermain petasan saat Ramadan. Masyarakat diharapkan menghormati umat muslim yang tengah menjalankan puasa. 

Sebagaimana diketahui, ledakan petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 17.40 WIB. Akibat peristiwa itu, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, ledakan juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang sebagian hancur dan berserakan di lantai.

Advertisement

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Michael, Senin (11/3/2024).

BACA JUGA : Terkait Ledakan Mercon di Pandak, Tetangga Korban: Ada Dua Ledakan

Michael menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” katanya.

Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh dibeberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.

“Kami telah membetuk tim khusus patrol subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada mencurigakan apalagi membahayakan. “Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ucap dia. 

BACA JUGA : Gegana Brimob Polda DIY Sisir Lokasi Ledakan Mercon di Pandak Bantul

Michael juga kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang. “Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sesuai Penugasan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement