PHRI Ungkap Kendala Sleman Dongkrak Wisatawan dan Hotel
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemkab Gunungkidul mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran THR Idulfitri 2024.
Putro mengaku pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi pada Jumat 15 Maret 2024 dalam penyusunan Perkada.
Anggaran THR tersebut akan diambil dari APBD Kabupaten. Katanya, alokasi anggaran tersebut telah ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Perkada tersebut mulai dapat disusun setelah Pemerintah RI resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam Pasal 11 disampaikan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Apabila THR belum dapat dibayarkan maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
“Saat ini masih proses penyusunan Perkada. Masih berproses di BKPPD dan Bagian Hukum Setda,” kata Putro dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan ada sebanyak 8.288 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul. Rinciannya, sebanyak 6.874 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.414 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK ini yang dalam PP No. 14/2024 merupakan bagian dari aparatur negara bersama dengan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.