HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor./Antara-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 1.456 pelanggar lalu lintas ditilang dalam Operasi Keselamatan Progo 2024 digelar selama 14 hari terhitung sejak 4 hingga 17 Maret 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan selain melakukan tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran. “Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 1.456 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 2.550 teguran,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA : Sepanjang 2023, Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Sleman Mencapai 16.000 Lebih Kasus
Selama Operasi Keselamatan Progo 2024 ini pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus atau melanggar rambu.
Disusul pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek atau brong, tidak menggunakan helm SNI dan berkendara di bawah umur. Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.
Selama masa pelaksanaan operasi, lanjut Jeffry, terjadi sebanyak 87 kecelakaan lalu lintas. “Dari jumlah laka tersebut, terdapat 4 korban meninggal dunia, luka berat 1 orang dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 37.014.000,” katanya.
Meski Operasi Keselamatan Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
BACA JUGA : Jumlah Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Jogja Naik
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar [brong]. Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.