Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tenaga honorer dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, mengatakan tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp600.000.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600.000," kata Sunawan.
Ia mengatakan saat ini, BKPP sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," katanya.
Sunawan mengatakan setiap tahun tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul. Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.
"Sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL," katanya.
BACA JUGA: Dishub DIY Memprediksi 8 Juta Pemudik Berkunjung ke DIY Lebaran Mendatang
Namun demikian, lanjut Sunawan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177. Mereka berhak menerima THR Tahun 2024. "Untuk THR dari APBD yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan Pemkab Gunungkidul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.