Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Bayi - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Proses adopsi anak di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan melalui tahap pengasuhan terlebih dulu atau foster care. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mengatakan proses tersebut memberikan kesempatan baik calon orang tua angkat (COTA) maupun anak untuk menjalin hubungan.
Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap COTA apakah layak atau tidak mengangkat atau mengadopsi seorang anak.
“Kalau dirasa cocok boleh dibawa ke rumah. Dilihat kecocokannya nanti dievaluasi. Kalau tidak cocok ya boleh dikembalikan. Jangka waktu pertama satu tahun. Kalau memang benar tidak cocok ya malah kasihan kan calon orang tua dan anak,” kata Asti ditemui di Kantornya, Rabu (20/3/2024).
Asti menambahkan kewenangan proses adopsi berada di Dinsos DIY. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi setelah proses asesmen. Nantinya, COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi izin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Gunungkidul Dipastikan Dapat THR, Ini Kriterianya
Salah satu tempat yang menjadi tempat adopsi di Gunungkidul yaitu Yayasan Almarina. Menurut Asti, Yayasan tersebut merupakan lembaga yang telah mendapat semacam sertifikasi dari Kementerian Sosial untuk menginisiasi program foster care.
Pengelola Yayasan Al Marina, Alifatun Madiyah mengatakan ada dua jenis adopsi anak yaitu private dan kelembagaan. Adopsi kelembagaan dilakukan dengan mengambil bayi/anak di lembaga seperti Yayasan Almarina. “Calon orang tua asuh yang akan mengambil bayi terlantar di lembaga antrinya di Dinsos DIY,” kata Alifatun.
Sementara adopsi yang dilakukan antara COTA dan orang tua dapat difasilitasi Dinsos PPPA Kabupaten. Adopsi tersebut juga difasilitasi Yayasan Almarina karena ada panti perlindungan perempuan korban kekerasan.
“Mereka punya bayi yang mereka sendiri sudah tidak mau mengasuh sehingga Almarina mendampingi adopsi private,” katanya.
Dia menerangkan selama tiga tahun terakhir ada satu anak yang telah diadopsi. Selain itu ada satu COTA sedang mendaftar ke Pengadilan Agama/Negeri. Dua COTA lain sedang melengkapi dokumen.
Selama tiga tahun terakhir itu juga, setidaknya ada tiga COTA yang mengembalikan anak asuhnya ke Yayasan Almarina. Pengembalian tersebut akibat adanya ketidakcocokan antara sifat/karakter COTA dengan anak asuh.
“Ada COTA yang memiliki karakter mandiri dan tegar dan tidak suka anak menangis. Sedangkan anak asuhnya itu laki-laki tapi suka menangis,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen