MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2024. Jika melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi mulai tergantung berat tidaknya pelanggaran.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 1445 Hijriyah.
SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Halim pada 21 Maret 2024. "Edaran sudah kami berikan. Bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," kata Halim di SMP N 1 Bantul, Selasa (26/3/2024).
.jpg)
Halim juga mengaku tidak mempermasalahkan ASN yang akan mudik, selama mereka tidak menggunakan mobdin. Hanya saja, jika ada ASN yang menggunakan mobdin untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam SE itu kan ada sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain. Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Sementara Inspektur Inspektorat Bantul, Isdarmoko mengaku nantinya sebelum cuti bersama Lebaran, Pemkab Bantul akan mendata dan meminta agar semua mobil (dinas) diparkir di kantor Pemkab (Bantul), maupun tetap berada di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Selain itu, Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.
“Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan maupun tertulis,” ucap Isdarmoko.
Oleh karena itu, Isdarmoko berharap semua ASN di Bantul memahami dan mematuhi aturan tersebut. “Kami tentu akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan aturan ini,” tandas Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita